Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 Masih Berlangsung
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 masih terus berjalan. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang sah.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga semester pertama 2025 tercatat 1.853.487 guru telah menerima TPG.
Rinciannya, 1.460.952 guru ASN (terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK), sementara 392.535 lainnya adalah guru non-ASN.
Berikut informasi seputar jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan mekanisme penyaluran TPG 2025.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, empat kali dalam setahun.
Jadwal pencairannya dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN, meski sebagian disamakan.
Rincian jadwal pencairan TPG triwulan I-IV 2025 adalah sebagai berikut:
Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: April 2025
Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Juli 2025
Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Oktober 2025
Triwulan IV
- ASN Daerah & Non-ASN: November 2025
Saat ini, pencairan TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung pada Oktober 2025, sedangkan guru ASN daerah telah menerima pembayaran pada September. Penyaluran TPG triwulan IV dijadwalkan mulai November 2025.
Besaran TPG 2025
TPG untuk guru ASN daerah diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan selama 12 bulan. Sedangkan guru non-ASN menerima TPG Rp2 juta per bulan dikalikan 12 bulan.
Bagi guru non-ASN yang sudah menjalani penyesuaian (inpassing), besaran tunjangan disamakan dengan gaji pokok yang tercatat setelah verifikasi inpassing, lalu dikalikan 12 bulan.
Cara Pencairan dan Mekanisme Penyaluran TPG
Tahun ini, TPG disalurkan langsung ke rekening pribadi guru penerima, tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda), sehingga mengurangi proses administrasi dan mempercepat pencairan.
Proses penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah verifikasi data guru selesai. KPPN berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mekanisme ini bertujuan untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi pengelolaan dana, serta mendukung profesionalitas guru. Guru penerima perlu memastikan data Dapodik terbaru, nomor rekening aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikat pendidik yang sah, serta tercatat aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.



