Ini Golongan Yang Tunggakan BPJSnya Dihapus
Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dan tidak sanggup untuk melunasinya. Pemerintah akan melakukan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Program ini direncanakan akan digelar muai November 2025.
Tetapi, seperti di informasikan, tidak semua golongan akan dihapuskan tunggakannya. , Pemerintah hanya akan memberikan program penghapusan iuran ini kepada kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.
Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program terkait pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
Seperti dilansir dari antaranews, ada beberapa golongan masyarakat yang akan dihapus tunggakannya.
- Peserta yang beralih ke PBI Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
- Peserta dari kalangan tidak mampu Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.
- Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Cara Ikut Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Dari penelusuran Bisnis, hingga saat ini skema penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 masih digodok lebih lanjut. Akan tetapi, program tersebut kemungkinan akan menghapus tunggakan bagi peserta yang telah berpindah ke segmen PBI tapi sistem masih mencatat adanya tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah yang membayar iuran PBI tidak perlu menanggung beban tunggakan lama tersebut karena akan dihapus melalui program ini. Selain itu yang perlu diperhatikan, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun.



