Pencairan TPG Triwulan 3 Mulai Cair
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 tahun 2025 yang mencakup periode Juli hingga September resmi dimulai sejak akhir Oktober 2025.
Dana sertifikasi guru ini telah mulai ditransfer ke rekening para penerima di berbagai wilayah Indonesia, menandai dimulainya proses penyaluran yang dilakukan secara bertahap hingga pertengahan November.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penyaluran TPG tidak dilakukan serentak secara nasional.
Jadwal pencairan berbeda di setiap daerah karena bergantung pada waktu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) serta validitas data guru di sistem Dapodik.
Proses penyaluran dibagi menjadi tiga gelombang utama sebagai berikut:
1. Gelombang 1 – Akhir Oktober 2025 (Sudah Cair)
Gelombang pertama ditujukan bagi guru yang datanya sudah valid di Dapodik dan SKTP-nya telah terbit sejak September.
Beberapa daerah seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur sudah melaporkan bahwa dana TPG telah masuk ke rekening masing-masing guru.
2. Gelombang 2 – Awal November 2025
Tahap kedua diperuntukkan bagi guru yang baru menyelesaikan validasi data atau melakukan perbaikan penting di Dapodik, misalnya pembaruan jam mengajar, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), atau status sekolah induk.
Guru yang termasuk pada gelombang ini tinggal menunggu giliran transfer dari bank penyalur.
3. Gelombang 3 – Pertengahan November 2025
Gelombang terakhir ditujukan bagi daerah yang masih menjalani verifikasi administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengesahan data oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh dana TPG Triwulan 3 dapat tersalurkan sepenuhnya sebelum akhir November 2025.
Penyebab Keterlambatan dan Cara Mengecek Status Pencairan
Keterlambatan penyaluran di beberapa daerah tidak selalu disebabkan oleh ketiadaan dana, tetapi lebih karena perbedaan proses administrasi dan validasi data di masing-masing wilayah.
Beberapa faktor utama yang sering menyebabkan penundaan antara lain:
- Data Dapodik belum sinkron, misalnya jam mengajar belum mencapai minimal 24 Jam Pelajaran (JP).
- SKTP belum terbit, karena masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan daerah.
- Proses administrasi SPJ yang masih berjalan di dinas pendidikan setempat.
- Kendala teknis perbankan, seperti gangguan sistem transfer massal dari kas daerah ke rekening guru.
Cara Cek Status TPG Melalui Info GTK
Guru dapat melakukan pengecekan status pencairan secara mandiri dan akurat melalui situs resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id
Dalam laman tersebut, terdapat kode status yang menunjukkan tahap pencairan TPG masing-masing guru.
Berikut penjelasannya:
- Kode 08: Data valid dan SKTP sudah terbit. Dana siap ditransfer (menunggu giliran bank).
- Kode 07: SKTP masih menunggu tanda tangan serta pengesahan SPJ dari dinas pendidikan.
- Kode 16: Data valid, namun SKTP belum terbit. Masih menunggu proses pengusulan.
- Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal, perlu perbaikan data di Dapodik.
Jika status sudah menunjukkan Kode 08, berarti semua tahap verifikasi telah selesai dan dana segera ditransfer ke rekening penerima sesuai jadwal masing-masing daerah.



