Tunjangan Profesi Guru (TPG): Cara Cek dan Jadwal Penyaluran TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Ada kabar baik bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif.
Khusus bagi guru dengan SKTP terbit pada 15 Oktober 2025, pencairan dana TPG sudah mulai dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, meski secara bertahap dan dibedakan antara guru ASN dan non-ASN.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Tunjangan ini diberikan baik kepada guru ASN maupun non-ASN, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendorong mutu pembelajaran di sekolah.
Mulai tahun 2025, terjadi perubahan mekanisme pencairan di mana dana TPG disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening masing-masing guru.
Kebijakan baru ini dilakukan untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses transfer, dan memastikan tunjangan sampai tepat waktu tanpa kendala administratif di daerah.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan secara bertahap sejak akhir Oktober hingga pertengahan November 2025. Proses penyaluran ini disesuaikan dengan jadwal penerbitan SKTP serta validitas data guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.
Berikut pembagian triwulannya:
-
Triwulan 1 – Akhir Oktober 2025 (Sudah Cair)
Pencairan untuk guru dengan data Dapodik valid dan SKTP terbit sejak September 2025.
Daerah yang telah menerima pencairan antara lain Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur. -
Triwulan 2 – Awal November 2025
Diperuntukkan bagi guru yang baru menyelesaikan proses validasi data atau melakukan perbaikan seperti beban mengajar minimal 24 jam, pembaruan NUPTK, dan perbaikan sekolah induk.
-
Triwulan 3 – Pertengahan November 2025
Tahap terakhir untuk guru yang masih menunggu pengesahan dokumen SPJ dan verifikasi data oleh Dinas Pendidikan kabupaten atau kota.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh dana TPG triwulan 3 dapat selesai disalurkan paling lambat akhir November 2025.
Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG
Beberapa guru hingga akhir Oktober 2025 masih belum menerima TPG triwulan 3. Keterlambatan ini umumnya bukan karena dana belum tersedia, tetapi karena kendala administratif dan validasi data.
Berikut penyebab yang paling sering terjadi:
- Data Dapodik belum sinkron (beban mengajar belum mencapai 24 jam tatap muka per minggu).
- SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan dari operator daerah.
- SPJ belum disahkan oleh Dinas Pendidikan.
- Kendala teknis perbankan saat transfer massal.
- Kesalahan data pribadi, seperti NUPTK atau nomor rekening tidak sesuai.
Validasi data menjadi faktor utama dalam kecepatan pencairan. Semakin cepat guru memperbaiki data yang salah di Dapodik atau Info GTK, semakin cepat pula SKTP diterbitkan dan dana dapat ditransfer ke rekening.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Guru dapat mengecek status pencairan TPG triwulan 3 secara mandiri melalui laman resmi Info GTK.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Masukkan akun PTK Dapodik (username dan password yang digunakan di Dapodik).
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail SKTP.
- Perhatikan status validasi TPG Anda. Jika status berwarna hijau, berarti data sudah terverifikasi dan siap diajukan pencairan.
- Unduh SKTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai dokumen pendukung jika diperlukan.
Arti Kode Status di Info GTK
Dalam laman Info GTK, terdapat beberapa kode status yang menunjukkan posisi proses pencairan TPG. Berikut penjelasannya:
- Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit, dan dana siap ditransfer ke rekening.
- Kode 07: Data valid, namun SKTP masih menunggu tanda tangan atau pengesahan SPJ.
- Kode 16: Data valid, tetapi SKTP belum diusulkan oleh operator dinas.
- Kode 13: Ada kendala pada rekening bank (tidak aktif atau data belum sesuai).
- Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.
- Kode 01: Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Jika status menunjukkan Kode 08, artinya seluruh proses validasi selesai dan guru hanya tinggal menunggu transfer dana ke rekening.
Syarat Penerima TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025
Untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai sertifikasi.
- Data Dapodik dan Info GTK valid dan sinkron.
- Memiliki SKTP aktif pada periode berjalan.
- Mempunyai penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik”.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif sesuai data Dapodik.
Untuk kuartal III dan IV, guru wajib menjadi guru wali kelas, kecuali kepala sekolah atau guru SD, sesuai Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 telah dimulai dan berlangsung bertahap hingga akhir November 2025.
Guru yang sudah valid datanya dan memiliki SKTP terbit sejak pertengahan Oktober dapat segera memeriksa rekening masing-masing.
Agar pencairan berjalan lancar, guru disarankan untuk rutin memeriksa status di Info GTK, memastikan data Dapodik sinkron, dan memperbaiki kesalahan administratif sesegera mungkin.
Dengan validasi data yang cepat dan tepat, proses penyaluran TPG akan berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai jadwal.



