Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasan Resmi Pemerintah
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi perhatian publik. Program ini dianggap sebagai solusi bagi tenaga honorer atau calon ASN yang ingin bekerja dengan jam lebih fleksibel. Namun, pertanyaan utama yang sering muncul adalah berapa gaji PPPK paruh waktu?
Ketentuan Dasar Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan acuan berikut:
- Tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan.
- Minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai honorer.
Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak meskipun jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi tergantung daerah dan standar upah minimum yang berlaku. Secara umum, rentangnya berada di angka:
- Sekitar Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.
- Daerah dengan UMP tinggi, seperti Jakarta, dapat memberikan gaji mendekati Rp5,3 juta.
- Daerah dengan UMP rendah, gaji paruh waktu bisa berada di kisaran Rp2 jutaan.
Dengan demikian, meski statusnya paruh waktu, gaji yang diterima tetap menyesuaikan standar upah di daerah masing-masing.
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Perhitungan gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya bersifat proporsional sesuai jam kerja. Contoh sederhana:
- UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5,39 juta.
- Jika dibagi 22 hari kerja, maka rata-rata per hari sekitar Rp245 ribu.
- Dengan jam kerja paruh waktu 4 jam (setengah dari standar 8 jam), maka pendapatan harian kira-kira Rp122 ribu.
Dari perhitungan sederhana ini terlihat bahwa gaji bulanan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jam kerja, namun tetap tidak boleh di bawah UMP.
Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa fasilitas, di antaranya:
- Tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai beban tugas.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun.
- Perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Hak cuti dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi.
Besaran tunjangan biasanya disesuaikan secara proporsional mengikuti status paruh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan UMP/UMK atau penghasilan terakhir sebagai honorer, dengan kisaran sekitar Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan. Perhitungannya dilakukan proporsional sesuai jam kerja. Walau bekerja paruh waktu, pegawai tetap berhak atas tunjangan, THR, gaji ke-13, serta jaminan sosial dari pemerintah.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian penghasilan yang adil sekaligus fleksibilitas bagi pegawai yang tidak bisa bekerja penuh waktu.



