Besaran Gaji PNS Terbaru per Oktober 2025 Berikut Rinciannya!
Memasuki bulan Oktober 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Kenaikan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, meskipun PNS aktif mulai merasakan kenaikan gaji, pensiunan PNS belum mendapat tambahan penghasilan. Hingga kini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa adanya revisi atau peraturan baru terkait kenaikan.
Kenaikan Gaji PNS Aktif Mulai Oktober 2025
Kabar baik datang bagi PNS aktif karena mulai 1 Oktober 2025, gaji mereka resmi naik. Besaran kenaikan berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja.
Kebijakan ini terutama menekankan peningkatan kesejahteraan bagi guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri. Dengan kenaikan tersebut, diharapkan motivasi dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
Nasib Pensiunan PNS
Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan PNS belum ikut mendapatkan kenaikan gaji. Menurut pernyataan Kementerian Keuangan dan KemenPANRB, keputusan ini diambil karena adanya pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.
Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan tetap dibayarkan sesuai ketentuan lama, yakni berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per Oktober 2025
Berikut rincian gaji pensiunan PNS sesuai golongan terakhir sebelum pensiun:
-
-
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Alasan Gaji Pensiunan Belum Naik
Pemerintah menilai kenaikan gaji pensiunan membutuhkan kajian mendalam agar tidak membebani APBN. Oleh sebab itu, meski isu kenaikan gaji pensiunan sempat ramai, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengaturnya.
Kepala Staf Kepresidenan juga menegaskan bahwa rencana kenaikan tetap ada, tetapi penerapannya masih menunggu keputusan fiskal dan waktu yang tepat.
Kesimpulan
Mulai Oktober 2025, PNS aktif resmi mendapat kenaikan gaji sesuai Perpres 79/2025. Namun, pensiunan PNS masih menerima gaji lama berdasarkan PP 8/2024, dengan besaran antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta tergantung golongan dan masa kerja terakhir.
Meskipun belum ada kenaikan, gaji pensiunan tetap cair tepat waktu melalui Taspen pada awal bulan. Banyak pensiunan berharap agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan baru agar mereka juga bisa merasakan peningkatan kesejahteraan.



