Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku 20–26 Oktober 2025, Simak Rinciannya
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai Senin, 20 Oktober hingga Minggu, 26 Oktober 2025.
Kabar baiknya, tidak ada perubahan tarif listrik baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Harga yang diberlakukan masih sama dengan keputusan sebelumnya pada awal Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif triwulanan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Artinya, tarif listrik periode Oktober–Desember 2025 masih mengikuti angka yang telah ditetapkan pemerintah sejak awal kuartal IV.
Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Tidak Berubah
Untuk pelanggan bersubsidi, PLN memastikan 24 golongan pelanggan tetap menikmati tarif lama tanpa kenaikan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dengan penggunaan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah masih mendapat perlindungan dari potensi kenaikan harga energi di tengah fluktuasi ekonomi global.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelanggan nonsubsidi akan mengalami penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali, mengikuti perubahan indikator ekonomi makro seperti:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Namun karena kondisi ekonomi masih relatif stabil, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif untuk periode Oktober–Desember 2025.
Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru (20–26 Oktober 2025)
Berikut adalah daftar lengkap tarif tenaga listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR (tegangan menengah) daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Golongan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM–TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Golongan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Umum
- P-1/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh
6. Layanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik PLN untuk periode 20–26 Oktober 2025 resmi tidak mengalami perubahan baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dengan kondisi makroekonomi yang relatif stabil, diharapkan harga energi tetap terjangkau dan mendukung produktivitas nasional hingga akhir tahun 2025.

Komentar