Beranda / Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Sudah Berhenti

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Sudah Berhenti

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Sudah Berhenti

Setelah berhenti dari pekerjaan, banyak pekerja ingin segera mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Program ini merupakan bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim saat peserta tidak lagi bekerja, pensiun, atau mengalami kondisi tertentu.

Melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Dengan begitu, proses pencairan bisa selesai tanpa perlu antre panjang di kantor cabang.



Apa Itu JHT dan Kapan Bisa Diajukan Klaim

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat mereka berhenti bekerja. Saldo yang diterima berasal dari iuran bulanan selama bekerja.

Kapan Klaim JHT Bisa Dilakukan

Peserta dapat melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Telah berhenti bekerja atau resign minimal 1 bulan.
  • Mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia (klaim dilakukan oleh ahli waris).

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga dapat mencairkan saldo JHT setelah masa tunggu 1 bulan.



Syarat Dokumen untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, siapkan beberapa dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Berhenti Kerja / Paklaring.
  • Buku Tabungan aktif atas nama peserta.
  • NPWP (jika ada).
  • Foto diri dengan KTP dan KPJ.

Semua berkas ini wajib difoto atau discan dengan jelas jika Anda melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.



Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kini peserta bisa melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Langkah Cepat Klaim JHT Online:

  • Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data sesuai KTP dan nomor KPJ Anda.
  • Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, Paklaring, Buku Tabungan).
  • Isi nomor rekening dan data pribadi dengan benar.
  • Tunggu verifikasi petugas BPJS melalui email atau WhatsApp.
  • Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah disetujui.

Selain itu, Anda bisa melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan fitur “Klaim JHT Online” yang lebih ringkas dan cepat.



Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Bagi peserta yang lebih nyaman datang langsung, klaim juga bisa dilakukan secara offline.

Langkah Klaim Offline di Kantor Cabang:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan JHT.
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan memverifikasi data dan memberi tanda terima.
  • Setelah disetujui, dana JHT ditransfer ke rekening peserta.

Namun, di sisi lain, sistem online lebih efisien karena tidak memerlukan antrean dan prosesnya bisa dipantau langsung dari rumah.




Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan jaminan finansial bagi pekerja setelah berhenti bekerja. Melalui Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mencairkan seluruh saldo mereka dengan mudah baik secara online maupun offline.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan