Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Bagi Anda yang sedang mencari informasi resmi terkait gaji pensiunan PNS tahun 2025, penting untuk mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur besaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Regulasi ini memuat struktur gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dari Ia hingga IVe, yang menjadi acuan pembayaran pensiun nasional melalui PT Taspen.
Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa terdapat 17 golongan gaji pensiunan PNS dengan nominal berbeda tergantung pada jabatan dan masa kerja terakhir.
Golongan IVe menjadi yang tertinggi dalam struktur gaji pensiun.
Berikut ini adalah daftar gaji pensiun PNS tahun 2025 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024:
Rincian Golongan Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS dibagi dalam 17 golongan dengan besaran nominal yang berbeda-beda sesuai jenjang pangkat dan golongan.
Golongan IVe merupakan penerima gaji pensiunan tertinggi.
Berikut daftar lengkap gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Update Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025
Sampai pertengahan Oktober 2025, belum ada revisi atau perubahan terkait besaran uang pensiun PNS tahun 2025.
Semua nilai pembayaran pensiunan masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang juga dijadikan dasar resmi oleh PT Taspen dalam menyalurkan dana pensiun ke para pensiunan di seluruh wilayah Indonesia.
Kesimpulan
Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan utama dalam proses pembayaran pensiun oleh PT Taspen.
Dalam regulasi ini, tercantum 17 golongan gaji pensiunan, mulai dari Golongan Ia hingga Golongan IVe, di mana Golongan IVe menjadi penerima pensiun tertinggi.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun dan secara administratif terdaftar sebagai penerima manfaat di PT Taspen.
Dengan adanya aturan ini, sistem pensiun PNS di Indonesia menjadi lebih transparan, terstruktur, dan mudah diakses informasinya oleh publik.



