Bantuan Sosial Beras 10 Kg Mulai Oktober 2025 Mulai Disalurkan
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial beras 10 kilogram bagi masyarakat kurang mampu mulai bulan Oktober 2025.
Program ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga bahan pokok.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengumumkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Jakarta pada Senin, 15 September 2025.
Arief juga mengajak Komisi IV DPR RI untuk ikut memantau langsung penyaluran bansos tersebut di lapangan, mengingat bantuan beras untuk dua bulan sudah siap disalurkan.
Fokus Penyaluran Bansos Beras Tahun 2025
Program bansos beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran bansos kepada sekitar 18,27 juta penerima dengan anggaran mencapai Rp 7 triliun.
Data penerima bansos menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama, sama seperti pada periode Juni hingga Juli 2025.
Bantuan beras 10 kg ini diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam program PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), termasuk keluarga dengan pendapatan nasional pada desil 1 sampai 4.
Pemerintah memastikan validitas dan ketepatan data penerima menggunakan e-KTP serta basis data DTSEN agar bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima Bansos Beras 10 Kg
Masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengecek statusnya melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id
Prosedur pengecekan cukup mudah, yaitu memilih wilayah sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, mengetik kode captcha, dan mengklik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan, status penyaluran, dan periode pencairan bansos.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial Beras
Penyaluran bansos beras akan dilakukan dalam dua tahap pada triwulan keempat tahun 2025. Tahap pertama dimulai pada Oktober dengan jumlah 10 kg, dan tahap kedua pada November dengan jumlah yang sama.
Penyaluran bisa dilakukan secara bulanan atau sekaligus untuk dua bulan, tergantung pada mekanisme di lapangan.
Untuk penyaluran pada Desember 2025, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu agar program tetap tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi.
Syarat Penerima Bantuan Beras
Tidak semua warga secara otomatis menerima bantuan beras 10 kg. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP, termasuk golongan miskin atau rentan miskin, tercatat dalam DTSEN, dan menjadi penerima PKH atau BPNT.
Selain itu, penerima bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun penerima bantuan lain seperti BLT dan Kartu Prakerja.
Manfaat dan Tujuan Penyaluran Bansos Beras
Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga berpenghasilan rendah hingga akhir tahun.
Selain itu, bantuan beras berperan dalam meringankan beban biaya rumah tangga akibat kenaikan harga pangan dan turut menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
DPR RI, khususnya Komisi IV, diajak untuk mengawasi penyaluran bansos guna memastikan transparansi dan akuntabilitas sehingga bantuan sampai kepada penerima yang benar-benar berhak.
Informasi dan Pemantauan Bantuan Sosial
Masyarakat dianjurkan rutin memantau status pencairan bansos melalui situs resmi Kemensos agar tidak terlewat jadwal pencairan.
Selain itu, informasi resmi juga dapat diperoleh dari kantor Dinas Sosial setempat atau melalui hotline Kemensos guna memastikan akses informasi yang akurat dan valid.
Kesimpulan
Dengan penyaluran bansos beras 10 kg di tahun 2025 ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Bantuan ini menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial terpadu yang berjalan bersama program PKH dan BPNT, sehingga penerima manfaat mendapatkan bantuan yang tepat, menyeluruh, dan akurat.

Komentar