KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025: Dana Bantuan Pendidikan untuk Siswa DKI Jakarta Mulai Cair
Kabar baik datang bagi siswa dan siswi di wilayah DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memulai pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 secara bertahap sejak 6 Oktober 2025.
Program bantuan pendidikan ini ditujukan kepada lebih dari 700 ribu penerima, dengan tujuan membantu meringankan biaya pendidikan sekaligus mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Informasi resmi terkait pencairan dana KJP Plus ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @jakone.mobile yang menyebutkan bahwa pada periode ini, sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan mendapatkan bantuan tersebut.
Prosedur dan Ketentuan bagi Penerima Baru KJP Plus 2025
Untuk siswa yang baru pertama kali menerima dana KJP Plus, ada beberapa prosedur yang harus dijalankan agar dana bisa segera dicairkan, antara lain:
- Bank Jakarta akan membuka rekening tabungan khusus serta mencetak buku tabungan dan kartu ATM untuk penerima baru.
- Para penerima baru kemudian diundang untuk mengambil buku tabungan dan ATM tersebut di Bank Jakarta.
- Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, dana KJP Plus langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Besaran Dana KJP Plus Sesuai Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan yang diberikan oleh KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing penerima, berikut rinciannya:
- SD/SDLB/MI: Dana pribadi Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000, dengan 338.771 penerima.
- SMP/SMPLB/MTs: Dana pribadi Rp300.000 per bulan, tambahan SPP swasta Rp170.000, dengan 192.020 siswa penerima.
- SMA/SMALB/MA: Dana pribadi Rp420.000 per bulan, tambahan SPP swasta Rp290.000, dengan 61.139 penerima.
- SMK: Dana pribadi Rp450.000 per bulan, plus tambahan SPP swasta Rp240.000, dengan 112.891 penerima.
- PKMB: Dana pribadi sebesar Rp300.000 per bulan.
Cara Penggunaan Dana KJP Plus
Peserta dapat menggunakan dana KJP Plus secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan secara lebih terstruktur dan efisien.
Barang dan Kebutuhan yang Bisa Dibeli dengan Dana KJP Plus
Mengacu pada informasi dari situs resmi KJP, dana bantuan ini dapat dipakai untuk membeli berbagai keperluan pendidikan, di antaranya:
- Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
- Perlengkapan gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat, kertas warna, dan jangka
- Alat dan bahan praktik sekolah
- Seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, tas sekolah, serta pakaian olahraga
- Buku pelajaran tambahan dan kudapan bergizi
- Kacamata serta alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific dan USB flashdisk
- Seragam pramuka beserta perlengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak ditanggung oleh BOS dan BOP
- Komputer atau laptop, asalkan digunakan untuk mendukung kegiatan belajar
Kesimpulan
Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di DKI Jakarta sudah resmi dimulai sejak 6 Oktober dan menyasar lebih dari 700 ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Program ini menjadi salah satu upaya penting dalam membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak, mulai dari alat tulis hingga perangkat elektronik, demi menunjang proses belajar yang lebih optimal dan efektif.

Komentar