Kenaikan Gaji PNS 2025: Pemerintah Siapkan Rencana Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025
Isu kenaikan gaji PNS 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah disahkan pemerintah.
Perpres ini memuat rencana penyesuaian nominal gaji ASN 2025 termasuk untuk pegawai aktif seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres No. 79 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi dasar legal terkait pengaturan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam lampiran aturan ini, disebutkan kenaikan gaji bagi ASN menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Namun, bagaimana dengan nasib gaji pensiunan PNS 2025? Pemerintah hingga kini belum memastikan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Kenaikan gaji ASN aktif memang diatur, tetapi untuk pensiunan, keputusan resmi masih dalam tahap pembahasan dan belum ada jadwal pencairan rapel gaji pensiunan.
Penjelasan PT Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
PT Taspen (Persero), sebagai pengelola pembayaran pensiun PNS, menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun pencairan rapel gaji pensiunan pada November 2025.
Taspen mengimbau agar para pensiunan tidak mudah percaya pada kabar beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian gaji pensiunan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya menjalankan fungsi administrasi pembayaran.
Penyesuaian gaji pensiun akan diberlakukan setelah ada keputusan resmi pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres.
Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Saat ini, besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut gambaran gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Anggaran Kenaikan Gaji ASN Butuh Tambahan Rp14,24 Triliun
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkapkan pemerintah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN di 2025.
Saat ini, anggaran gaji ASN sekitar 4,7 juta orang mencapai Rp178,2 triliun per tahun dan akan meningkat menjadi Rp192,44 triliun dengan adanya penyesuaian gaji.
Meski Perpres No. 79 Tahun 2025 sudah terbit, pemerintah masih mencari ruang fiskal dan melakukan kalkulasi keuangan secara hati-hati sebelum mengeksekusi kebijakan kenaikan gaji ASN.
Respon Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji ASN
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyambut positif rencana kenaikan gaji ASN tersebut. BKN secara rutin mengkaji kesejahteraan ASN termasuk potensi kenaikan gaji, namun keputusan final sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan.
Zudan menyampaikan bahwa Perpres sudah keluar, tinggal menunggu eksekusi oleh Kemenkeu. Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan kenaikan gaji ASN 2025.
Kesimpulan
Kenaikan gaji PNS dan ASN 2025 yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi pegawai aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan aparat keamanan.
Namun, untuk gaji pensiunan PNS 2025, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi sehingga para pensiunan diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi.
Pemerintah masih melakukan penyesuaian anggaran dan menunggu waktu yang tepat untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN.
Sementara itu, BKN dan Taspen menegaskan bahwa segala informasi terkait gaji ASN dan pensiunan harus dipastikan melalui kanal resmi pemerintah.

Komentar