Bagaimana Cara Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Banyak guru bertanya-tanya, “Bagaimana Cara Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK?”
Pertanyaan ini penting karena tunjangan sertifikasi guru (TPG) menjadi salah satu bentuk penghargaan atas profesionalitas dan kinerja tenaga pendidik.
Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, melalui laman Info GTK, guru dapat dengan mudah mengetahui apakah datanya sudah valid dan apakah tunjangannya siap dicairkan.
Apa Itu Info GTK dan Fungsinya?
Sebelum memahami Cara Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, penting untuk tahu bahwa Info GTK merupakan sistem informasi resmi dari Kemendikbudristek yang menampilkan data guru, termasuk status validasi tunjangan profesi.
Melalui laman ini, guru bisa melihat apakah datanya di Dapodik sudah benar, apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit, dan kapan tunjangan bisa cair.
Oleh karena itu, memahami cara akses Info GTK menjadi langkah penting agar proses pencairan tidak tertunda.
Cara Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
- Kunjungi situs resmi Info GTK. Akses halaman https://info. gtk. kemdikbud. go. id/ atau https://info. gtk. dikdasmen. go. id/.
- Masuk menggunakan akun Dapodik. Ketikkan nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dapodik.
- Isi kode CAPTCHA. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk melanjutkan proses login.
- Buka menu “Status Tunjangan”. Setelah berhasil log in, cari dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail mengenai penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Cek status validasi. Di halaman ini, perhatikan status validasi TPG Anda. Jika status validasi menunjukkan warna hijau, itu berarti data Anda sudah terverifikasi dan siap untuk diajukan pencairannya.
- Unduh SKTP dan SPTJM (jika perlu). Jika diperlukan, Anda bisa mengunduh dokumen SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai simpanan.
Tunjangan sertifikasi untuk guru diberikan setiap tiga bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Namun, sejak adanya penerapan skema penyaluran langsung dari pusat, prosesnya bisa lebih efisien jika SKTP dan Info GTK sudah valid.
Untuk itu, guru disarankan untuk terus memeriksa dan memperbaharui informasi mereka. Apabila masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi dinas pendidikan di daerah setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.



