SPT Wajib Pakai Coretax Mulai Maret 2026
SPT Wajib Pakai Coretax Mulai Maret 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada para wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax. Ini karena pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem perpajakan tersebut mulai tahun depan.
Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan sosialisasi secara luas. Diharapkan, para wajib pajak tidak akan menghadapi kesulitan dalam pelaporan SPT.
“Untuk tahun ini (2025), SPT yang akan kita laporkan merupakan yang pertama kali menggunakan Coretax. Tepatnya, bulan Maret (2026) mendatang, semua yang melaporkan SPT dan belum pernah memakai Coretax, akan mulai memanfaatkan Coretax,” jelas Yon dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025).
“Untuk dapat mengisi atau mengakses SPT nantinya, mari kita aktifkan akun Coretax. Prosesnya sangat mudah, hanya dengan menggunakan password dan passphrase, hanya memerlukan beberapa langkah,” tambahnya.
Setelah aktif, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax. Jadwal pelaporan ini, sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026 untuk wajib pajak perseorangan.
Yon menyatakan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum pernah mengakses Coretax. Hal ini karena sistem tersebut baru digunakan oleh wajib pajak Badan.
Perusahaan yang berfungsi sebagai pemotong, pemungut, dan pembuat faktur sudah beroperasi dengan Coretax sejak Agustus 2025. Sementara itu, wajib pajak individu sebelumnya hanya bisa melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Untuk penggunaan Coretax tahun depan dalam pelaporan SPT, kami sedang menyiapkan segala infrastruktur yang diperlukan. Tim humas (DJP) sedang mempersiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak agar proses penggunaan Coretax berjalan lebih lancar. Kami melakukan persiapan infrastruktur dan juga memberi sosialisasi kepada wajib pajak,” kata Yon.
“Aktivasi akun adalah kunci untuk dapat mengakses Coretax. Kami khawatir jika ini tidak segera dilakukan, akan ada yang mengalami kesulitan untuk masuk dan melapor. Oleh karena itu, aktivasi akun ini sangat penting, sehingga kami mendorong wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka,” jelas Yon.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8155746/pengumuman-lapor-spt-pakai-coretax-mulai-maret-2026



