Beranda / Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Rincian untuk Jabatan Pengelola Layanan Operasional

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Rincian untuk Jabatan Pengelola Layanan Operasional

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Rincian untuk Jabatan Pengelola Layanan Operasional

Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer.

Salah satu jabatan yang termasuk dalam skema ini adalah Pengelola Layanan Operasional, yang bertugas membantu kelancaran kegiatan administrasi dan operasional instansi pemerintahan.

Meski jam kerjanya lebih singkat dibanding ASN penuh waktu, jabatan ini memegang peran penting dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, gaji dan hak-hak yang diterima tetap dijamin sesuai aturan pemerintah.



Tugas Pengelola Layanan Operasional

Seorang PPPK paruh waktu dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional memiliki beragam tanggung jawab, di antaranya:

  • Mengolah data administrasi mulai dari pengumpulan hingga rekapitulasi.
  • Melakukan inventarisasi barang dan pencatatan aset instansi.
  • Mengelola persediaan perlengkapan kerja agar operasional berjalan lancar.
  • Memberikan dukungan teknis pada sarana atau infrastruktur pendukung kerja.

Walaupun tergolong jabatan baru, tugas-tugas ini bisa menyesuaikan kebutuhan instansi atau disetarakan dengan posisi yang sudah ada sebelumnya.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sama dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.


Sebagai gambaran, berikut kisaran UMP tahun 2025 yang menjadi patokan gaji PPPK paruh waktu:

  • Aceh: sekitar Rp3,68 juta.
  • Sumatera Utara: sekitar Rp2,99 juta.
  • DKI Jakarta: sekitar Rp5,39 juta.
  • Papua: sekitar Rp4,28 juta.

Besaran gaji akan berbeda sesuai daerah penugasan masing-masing pegawai.

Kesimpulan





Dari aturan terbaru, jelas bahwa PPPK paruh waktu dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional tetap memiliki kepastian penghasilan.

Gaji mereka mengikuti UMP daerah, sementara tugas yang diemban mencakup pengelolaan data, inventarisasi, hingga dukungan teknis.

Skema ini diharapkan memberi keadilan bagi tenaga honorer yang kini diakui sebagai bagian dari ASN, meskipun bekerja dengan status paruh waktu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan