Cek Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SIM A dan Perpanjangannya Oktober 2025
Cek Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SIM A dan Perpanjangannya Oktober 2025. Mulai 1 Oktober 2025, orang-orang yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang baru harus menyediakan dana sebesar Rp120.000 untuk setiap penerbitan, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Di sisi lain, untuk memperpanjang masa berlaku SIM A, biayanya lebih terjangkau, yaitu Rp80. 000 untuk setiap perpanjangan.
Biaya ini belum termasuk biaya untuk tes psikologi serta tes kesehatan fisik yang merupakan syarat wajib untuk pembuatan SIM baru.
Tarif ini juga berlaku untuk SIM B1 dan B2, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat dan alat transportasi tertentu.
Menurut Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri.
Jenis SIM dan Tujuannya
Polri telah menetapkan berbagai jenis SIM berdasarkan tipe kendaraan dan berat maksimalnya. Berikut adalah pembagian serta fungsinya:
- SIM A : Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang pribadi dengan berat maksimum 3.500 kilogram.
- SIM B1 : Untuk mobil penumpang dan barang yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B2 : Untuk alat berat, kendaraan pendorong, atau truk gandeng.
Untuk mengajukan pembuatan SIM, ada batasan usia minimum sesuai dengan jenis SIM sebagai berikut:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
- SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
- SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
Dengan demikian, calon pengemudi mobil pribadi hanya memerlukan SIM A, sedangkan untuk kendaraan besar, diperlukan SIM B1 atau B2.
Syarat Administratif untuk Pembuatan SIM A Baru
Calon pemohon SIM A baru diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif berikut:
- Usia minimal 17 tahun.
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik.
- Menyerahkan salinan e-KTP yang masih berlaku.
- Melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (masa berlaku maksimal 6 bulan).
- Melakukan rekaman sidik jari di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
- Menyertakan bukti kepesertaan aktif pada BPJS Kesehatan.
- Melampirkan bukti pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.
- Menyerahkan surat keterangan dari dokter (masa berlaku maksimal 14 hari setelah diterbitkan).
- Menyerahkan surat keterangan lulus tes psikologi (masa berlaku maksimal 6 bulan).
Calon pemohon disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengunjungi Satpas agar proses permohonan lebih cepat.
Prosedur Ujian SIM A: Dari Teori Hingga Praktik
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan mengikuti dua tahap ujian yang utama:
- Ujian teori menggunakan sistem E-AVIS (Sistem Audio Visual Terintegrasi Elektronik).
- Tes ini mengukur pemahaman peserta mengenai rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan berkendara.
- Ujian praktik di area Satpas dan di jalan umum.
- Tahap ini menilai keterampilan mengemudi, penguasaan kendaraan, serta reaksi dalam situasi lalu lintas yang nyata.
- Peserta yang lulus pada kedua tahap tersebut akan mendapatkan SIM A yang resmi dari Polri sebagai bukti pendaftaran dan identifikasi pengemudi mobil pribadi.
Hal Penting: Biaya Tambahan untuk Tes Psikologi dan Kesehatan
Meskipun biaya pembuatan SIM A sudah ditetapkan sebesar Rp120. 000, pemohon diharuskan menyediakan biaya tambahan untuk dua jenis tes berikut:
- Tes kesehatan fisik, yang biasanya dikenakan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada Satpas.
- Tes psikologi (ujian SIM Psikologi) berkisar antara Rp37.500 hingga Rp50.000, tergantung pada kebijakan setempat.
Hasil dari kedua tes ini adalah dokumen yang diperlukan dan harus masih valid saat pengajuan. Jika sudah tidak berlaku, pemohon diwajibkan untuk mengulang tes.
Proses Perpanjangan SIM A
Untuk memperpanjang SIM A yang masa berlakunya hampir habis, masyarakat bisa melakukannya di Satpas, SIM Corner, atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM A secara daring:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
- Login dengan menggunakan NIK dan informasi SIM yang lama.
- Unggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi terbaru.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp80. 000 melalui metode pembayaran yang tersedia.
- SIM A yang baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon setelah proses verifikasi selesai.
SIM A Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN
Mulai Juni 2025, SIM A dan SIM C dari Indonesia juga diakui di delapan negara ASEAN berkat kesepakatan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Driver’s License.
Ini berarti, pengemudi dari Indonesia dapat menggunakan SIM A mereka di luar negeri tanpa perlu membuat SIM baru, asalkan mereka mematuhi peraturan lalu lintas di negara tujuan.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621519/cek-biaya-dan-syarat-lengkap-bikin-sim-a-baru-serta-perpanjangan-pada-oktober-2025



