Mau Punya KTP Digital? Ini Cara Registrasi IKD Langsung dari HP
Mau Punya KTP Digital? Ini Cara Registrasi IKD Langsung dari HP. Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti untuk e-KTP.
Aplikasi ini memungkinkan warga mendapatkan dokumen kependudukan secara langsung melalui ponsel, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi melalui sistem terpusat yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi IKD tersedia untuk diunduh secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store.
Dengan memanfaatkan teknologi QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan jadi alat utama untuk berbagai layanan publik dan integrasi data antar kementerian atau lembaga.
Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa IKD merupakan komponen dari transformasi digital di tingkat nasional.
“Identitas digital bukan sekadar pengganti e-KTP, tetapi juga memastikan keamanan data dan memudahkan akses terhadap layanan publik. IKD akan berfungsi sebagai single sign-on untuk beragam layanan pemerintah maupun perbankan,” demikian pernyataan resmi Ditjen Dukcapil.
Implementasi IKD juga berkontribusi dalam mengurangi kemungkinan pemalsuan data dan menyederhanakan proses autentikasi.
Dinas Dukcapil di berbagai wilayah juga melakukan layanan jemput bola, terutama untuk warga lanjut usia atau yang belum memiliki smartphone.
Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat segera pindah ke IKD agar layanan publik di masa mendatang dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Syarat Membuat IKD
Sebelum mendaftar, warga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman biometrik.
- Mempunyai alamat email aktif serta nomor ponsel yang terdaftar.
- Menggunakan ponsel dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
- Terhubung ke internet saat proses pendaftaran.
Panduan Registrasi IKD
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membuat Identitas Kependudukan Digital:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- Pilih opsi Verifikasi Data.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk keperluan verifikasi wajah.
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil atau kelurahan terdekat untuk memindai QR Code yang disediakan oleh petugas.
- Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
- Masukkan kode tersebut, kemudian klik Aktifkan.
- Login ke aplikasi dengan menggunakan PIN atau kata sandi yang telah dibuat.
- Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengakses menu Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
- Jika diperlukan, ubah PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Setelah langkah ini selesai, warga resmi memiliki IKD yang aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan publik tanpa perlu membawa e-KTP fisik.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621567/panduan-registrasi-ikd-identitas-digital-yang-bisa-dibuat-lewat-hp



