• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Aturan Baru Kemendagri: Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Fai Demplon by Fai Demplon
7 Oktober 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Aturan Baru Kemendagri: Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW
    • Dokumen yang Diperlukan
      • Warga hanya perlu mengantongi dokumen kependudukan pribadi tanpa perlu membawa surat pengantar tambahan. Persyaratannya meliputi:
    • Pindah Domisili dalam Satu Kabupaten/Kota
      • Langkah-langkahnya sebagai berikut:
    • Pindah Domisili ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
      • Berikut adalah langkah-langkahnya:

Aturan Baru Kemendagri: Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Aturan Baru Kemendagri: Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW. Proses pemindahan alamat kini menjadi lebih sederhana. Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan saat mengurus perubahan alamat.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengenai pelaksanaan administrasi kependudukan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan mempercepat layanan Dukcapil di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan peraturan terbaru, data kependudukan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga tidak diperlukan lagi verifikasi manual oleh RT, RW, atau kelurahan.



Dokumen yang Diperlukan

Warga hanya perlu mengantongi dokumen kependudukan pribadi tanpa perlu membawa surat pengantar tambahan. Persyaratannya meliputi:

  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Formulir F-1. 03 (disediakan di kantor Dinas Dukcapil)
  • Surat pernyataan dari pemilik rumah yang menyatakan tidak keberatan (jika menumpang KK, menyewa, atau indekos)




Pindah Domisili dalam Satu Kabupaten/Kota

Untuk berpindah alamat dalam satu kabupaten atau kota, warga cukup datang ke kantor Dukcapil di lokasi domisili saat ini.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor Dukcapil dengan membawa KK dan KTP.
  • Isi formulir F-1. 03 yang sudah disiapkan.
  • Bagi mereka yang menumpang KK, lampirkan surat tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • Setelah proses verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK baru—entah dengan nomor lama atau baru, tergantung pada susunan keluarga.
  • KTP lama akan dibatalkan, dan KTP baru akan diterbitkan dengan alamat terbaru.

Proses ini sepenuhnya tidak dikenakan biaya, alias gratis.



Pindah Domisili ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Untuk pemindahan alamat yang melibatkan wilayah administratif lain, masyarakat wajib melengkapi dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Dukcapil di daerah asal.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor Dukcapil di daerah asal, isi formulir F-1. 03, dan serahkan salinan KK dan KTP.
  • Dukcapil akan mengeluarkan SKPWNI sebagai tanda resmi pemindahan penduduk.
  • Setelah itu, serahkan SKPWNI dan KTP lama ke Dukcapil di daerah tujuan untuk mendapatkan dokumen baru.
  • Dukcapil di lokasi tujuan akan menerbitkan KK dan KTP yang baru, sekaligus membatalkan dokumen lama untuk mencegah terjadinya duplikasi data.
  • Dalam kondisi tertentu, jika warga sudah berada di daerah tujuan sebelum mendapatkan SKP, Dukcapil di tujuan dapat membantu proses dokumen melalui sistem SIAK Konsolidasi secara daring.

Pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penghapusan surat dari RT/RW ini dimaksudkan untuk mengurangi birokrasi dalam layanan publik dan mempercepat pengeluaran dokumen kependudukan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan kevalidan data melalui sistem digital Dukcapil dan menghilangkan praktik pungutan liar di tingkat RT/RW atau kelurahan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan jika mendapati layanan yang tidak mengikuti prosedur, karena seluruh proses resmi tidak dikenakan biaya.




Dengan sistem kependudukan yang semakin terpadu, kini masyarakat dapat mengurus perubahan alamat hanya dengan membawa dokumen dasar ke Dukcapil tanpa harus melalui rantai administratif yang panjang.

Diharapkan, kebijakan ini akan membuat layanan publik lebih cepat, efisien, dan transparan di seluruh Indonesia.

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621568/cara-pindah-domisili-sesuai-aturan-baru-kemendagri-tak-perlu-surat-rt-rw

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

PKH Tahap 2 2026 Cair untuk Ibu Hamil, Cek Besaran dan Jadwalnya

PKH Tahap 2 2026 Cair untuk Ibu Hamil, Cek Besaran dan Jadwalnya

PKH Tahap 2 2026 Cair untuk Ibu Hamil, Cek Besaran dan Jadwalnya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial