Beranda / Kapan BSU Oktober 2025 Cair? Ini Info Cek dan Cara Daftar

Kapan BSU Oktober 2025 Cair? Ini Info Cek dan Cara Daftar

Bantuan Subsidi Upah Oktober Rp 600.000 Dikabarkan Cair Lagi

Kapan BSU Oktober 2025 Cair? Hal ini semakin banyak dicari oleh pekerja yang sudah menerima BSU tahap I kemarin. Tahap II dikabarkan akan cair pada Oktober 2025 kepada sejumlah penerima.

Beredar kabar yang menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Seperti dilansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program subsidi upah akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini.

Sebelumnya, penyaluran kemarin sudah berlangsung dan sudah diterima pada Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.




Kapan Pencairan BSU

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Oktober 2025 Masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Syarat Umum Penerima BSU

Seperti Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa syarat untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah. Beberapa syarat tersebut diantaranya :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.




Cara Cek Penerima BSU September 2025

Cara Cek Penerima BSU Melalui Situs Kemnaker Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

  • Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
  • Lengkapi kode keamanan yang muncul. Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
  • Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima BSU Melalui JMO

  • Unduh aplikasi JMO
  • Daftar akun
  • Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
  • Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima

Manfaat BSU Oktober 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, selain itu BSU juga diharapkan membantu pereknomian negara yang sedang lesu. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).




Dalam penyampaiannya juga mengatakan bahwa jika penyaluran BSU masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

Cara Daftar BSU

Seperti dijelaskan diatas, bahwa pada dasarnya, salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah. Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan