Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Semua Golongan: Info Terbaru
Pemerintah telah menetapkan skema gaji terbaru bagi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan, serta tetap mengacu pada aturan resmi yang berlaku.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak dengan sistem jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
Penetapan Gaji dan Aturan Dasar
Gaji pokok PPPK paruh waktu 2025 mengacu pada regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah. Nominal terendah berada di angka Rp1.938.500 per bulan, belum termasuk tunjangan tambahan sesuai jabatan, instansi, maupun lokasi penempatan.
Kisaran Gaji Berdasarkan Golongan
Berikut daftar gaji pokok PPPK paruh waktu 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Catatan: nominal tersebut hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan daerah, atau tunjangan jabatan lainnya.
#
Skema ini diterapkan sesuai kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.
Masa kerja ditetapkan per tahun dan bisa diperpanjang melalui evaluasi kinerja. Penentuan jam kerja maupun kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menyesuaikan karakter pekerjaan dan kondisi anggaran di masing-masing instansi.



