Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cek Rincian Persentasenya di Sini
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tahun 2025.
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji bagi berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Mulai Berlaku Oktober 2025, Rapelan Gaji Dibayarkan November
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025.
Namun, pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada bulan November 2025, dengan sistem pembayaran rapel, yakni akumulasi gaji dari Oktober dan November.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Persentase Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: naik sebesar 8%
- Golongan III: naik sebesar 10%
- Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12%
Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, dengan sistem penghargaan dan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan.
Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk menghitung estimasi gaji setelah kenaikan, berikut adalah gaji PNS terbaru sebelum penyesuaian berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK Terbaru Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
-
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kesimpulan: Kenaikan Gaji ASN 2025 Jadi Harapan Baru
Dengan berlakunya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 resmi dijalankan mulai Oktober, dengan rapel gaji dibayarkan pada November.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN di Indonesia, yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan.
Untuk informasi terkini seputar update gaji ASN 2025, tunjangan PNS, dan regulasi kepegawaian lainnya, pastikan Anda mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan instansi terkait.



