Cara Mudah Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Pakai NIK Online
Bagi para pelajar di DKI Jakarta yang menantikan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2, mengecek status penerimaan adalah hal yang penting. Kabar baiknya, Anda bisa dengan mudah Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 secara online, cukup bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Metode ini sangat praktis dan menghemat waktu. Selain itu, proses pengecekan yang bisa dilakukan dari mana saja ini memastikan para orang tua dan siswa tidak perlu lagi repot-repot mendatangi sekolah. Lalu, bagaimana cara Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 ini? Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu KJP Plus dan Manfaat Tahap 2?
KJP Plus adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini mencakup pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan penunjang belajar lainnya.
Tahap 2 penyaluran KJP Plus biasanya dilakukan setelah tahap 1 selesai. Misalnya, untuk tahun 2025, distribusi dana tahap 2 dilakukan mulai September 2025. Oleh karena itu, penerima perlu memastikan namanya terdaftar untuk mendapatkan bantuan sesuai jadwal.
Cara Mudah Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Pakai NIK
-
Buka Situs Resmi KJP
Kunjungi laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php menggunakan perangkat komputer atau ponsel.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Isi kolom pencarian dengan NIK siswa atau orang tua yang terdaftar.
-
Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
Pilih tahun 2025 dan pilih Tahap 2 sesuai dengan data terbaru penyaluran KJP Plus.
-
Klik Tombol “Cek”
Setelah mengisi data, klik tombol “Cek” untuk melihat daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2.
-
Simpan atau Screenshot Hasilnya
Jika nama muncul dalam daftar, segera simpan atau screenshot halaman tersebut sebagai bukti.
Nominal Bantuan KJP Plus Tahap 2
Nominal bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI – Dana personal Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp 130.000 per bulan (jumlah penerima 338.771 siswa).
- SMP/SMPLB/MTs – Dana personal Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp 170.000 per bulan (jumlah penerima 192.020 siswa).
- SMA/SMALB/MA – Dana personal Rp 420.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp 290.000 per bulan (jumlah penerima 61.139 siswa).
- SMK – Dana personal Rp 450.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp 240.000 per bulan (jumlah penerima 112.891 siswa).
- PKBM – Dana personal Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan SPP (jumlah penerima 2.692 siswa).
Penyaluran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak 10 September 2025 dengan total 707.513 penerima dan anggaran Rp1,61 triliun. Dana personal dapat digunakan sebagian secara tunai dan sisanya non tunai untuk kebutuhan peserta didik.

Komentar