Beranda / Tarif Listrik Terbaru per kWh September 2025, Berikut Rinciannya!

Tarif Listrik Terbaru per kWh September 2025, Berikut Rinciannya!

Tarif Listrik Terbaru per kWh September 2025, Berikut Rinciannya!

Simak tarif listrik PLN terbaru yang berlaku pada periode 15–21 September 2025. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik triwulan III tahun 2025 tetap tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung daya beli masyarakat, serta memastikan dunia usaha tetap kompetitif.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik tidak naik demi memberikan kepastian bagi rumah tangga, bisnis, maupun industri. PLN pun siap mendukung kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.



Rincian Tarif Listrik per kWh September 2025

Berikut detail tarif listrik PLN berdasarkan golongan pelanggan:

    • Pelanggan Rumah Tangga
      • R-1/TR kecil daya 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
      • R-1/TR kecil daya 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
      • R-1/TR kecil daya 900 VA RTM (nonsubsidi): Rp 1.352/kWh
      • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
      • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
      • R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
      • R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh




    • Pelanggan Bisnis
      • B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
      • B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
    • Pelanggan Industri
      • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
      • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh




  • Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
    • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
    • P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
    • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
    • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
  • Pelayanan Sosial
    • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325/kWh
    • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455/kWh
    • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708/kWh
    • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760/kWh
    • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
    • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925/kWh

Contoh Perhitungan Token Listrik

Jika pelanggan rumah tangga nonsubsidi 900 VA di Jakarta membeli token listrik Rp 100.000 dengan tarif Rp 1.352/kWh dan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 2,4%, maka listrik yang didapat adalah: (Rp 100.000 – Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = 72,18 kWh



Manfaat Tarif Listrik Tetap September 2025

  • Biaya listrik rumah tangga tetap terjaga, tidak memberatkan pengeluaran.
  • Dunia usaha dan industri bisa menjaga efisiensi operasional.
  • UMKM tetap kompetitif tanpa tekanan kenaikan tarif.
  • Pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat tetap stabil.

Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan biaya di periode September 2025 ini.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan