Syarat Penerima Program Bantuan Beras 10 Kg per Bulan untuk 18 Juta Keluarga hingga Akhir Tahun 2025
Pemerintah resmi memperpanjang Program Bantuan Beras 10 Kg per Bulan untuk 18 Juta Keluarga hingga Desember 2025. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan pangan pokok tetap terjaga.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh 10 kg beras per bulan mulai September hingga Desember 2025. Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi penerima.
Tujuan dan Cakupan Program Bantuan Beras 10 Kg
- Program ini menargetkan 18,27 juta KPM di seluruh Indonesia.
- Setiap keluarga berhak atas 10 kg beras per bulan.
- Program berlangsung dari September sampai Desember 2025.
- Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp13,8–Rp13,9 triliun untuk mendukung program ini.
Skema Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap:
-
Tahap 1
Penyaluran 20 kg beras untuk bulan September dan Oktober 2025. Bantuan ini diberikan sekaligus agar proses distribusi lebih cepat.
-
Tahap 2
Penyaluran 20 kg beras untuk bulan November dan Desember 2025, juga disalurkan sekaligus.
Kepala Badan Pangan Nasional, H. Arief Prasetiyo Adi, menegaskan bahwa pembagian dalam dua tahap ini dirancang untuk percepatan dan kemudahan proses penyalura
Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Untuk mendapatkan bantuan beras 10 kg per bulan, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DTKS).
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP yang sah.
- Tidak berstatus ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial serupa agar tidak terjadi tumpang tindih.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Calon penerima bisa memeriksa statusnya melalui aplikasi resmi pemerintah, seperti aplikasi Cek Bansos. Selain itu, data penerima akan dicocokkan dengan basis data resmi untuk menghindari penerimaan ganda. Meski begitu, penerima bansos beras 10 kg tidak perlu mengajukan permohonan secara manual jika sudah terdaftar di program sosial lain.



