Beranda / Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru per September 2025 Berikut Rinciannya!

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru per September 2025 Berikut Rinciannya!

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru per September 2025 Berikut Rinciannya!

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menjadi sorotan di tahun 2025. Skema baru ini hadir sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel—yakni hanya 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari—PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Meski tidak bekerja penuh waktu, banyak yang penasaran soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Apakah setara dengan PNS? Atau lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu?

Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!



Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:

  • Gaji minimal setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Artinya, lokasi penempatan menjadi faktor utama yang menentukan besaran gaji. Selain itu, sumber pendanaan untuk pembayaran upah tidak membebani belanja pegawai, melainkan sesuai aturan khusus yang berlaku di tiap instansi.



Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada UMP 2025 di seluruh Indonesia, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.

Sebagai gambaran, berikut contoh besaran gaji berdasarkan UMP per provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)
  • Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu yang terendah)
  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
  • NTT: Rp2.328.969

Dengan rentang tersebut, jelas bahwa besarannya berbeda sesuai daerah penempatan masing-masing.



Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu yang kinerjanya dinilai baik, terdapat peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika sudah beralih, maka gaji pokok akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yaitu mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan jenjang pendidikan.

Selain itu, PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan lain sesuai aturan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?

Ya, meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas fasilitas kepegawaian.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka tetap memperoleh:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Gaji ke-13
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
  • Kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi

Namun, besaran tunjangan biasanya akan proporsional dengan jam kerja.



Kesimpulan

Gaji PPPK Paruh Waktu per September 2025 berkisar Rp2,1 juta – Rp5,3 juta per bulan, sesuai UMP daerah masing-masing. Skema ini menjadi jalan tengah yang memberikan status resmi ASN bagi tenaga non-ASN, meski dengan jam kerja lebih fleksibel.

Bagi tenaga honorer dan profesional yang belum berhasil mendapatkan formasi penuh waktu, program ini bisa menjadi peluang besar untuk tetap berkarier di instansi pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan