Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026, Cek Kelayakanmu
Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026, Cek Kelayakanmu. Calon mahasiswa yang berkeinginan untuk mendaftar bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari pemerintah perlu memeriksa batas penghasilan orang tua KIP Kuliah 2026. Hal ini dikarenakan tidak semua siswa dapat menjadi penerima manfaat dari KIP Kuliah. Salah satu alasan utama yang mempengaruhi kelayakan siswa untuk mendapatkan bantuan KIP adalah pendapatan orang tua atau wali.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, sangat disarankan untuk memahami terlebih dahulu berapa batas maksimal gaji orang tua yang bisa diterima agar memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun 2026.
Program KIP Kuliah adalah sebuah bantuan yang memberikan peluang bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani dengan biaya kuliah atau biaya hidup.
Batas penghasilan orang tua KIP Kuliah 2026
Menurut pedoman resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), batas pendapatan orang tua menjadi salah satu syarat utama dalam menilai kelayakan untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah.
Untuk memeriksa batas gaji orang tua KIP Kuliah 2026, kamu bisa memperhatikan ketentuan berikut:
- Pendapatan gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau
- Jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, pendapatan per orang tidak boleh melebihi Rp750.000.
Sebagai ilustrasi, jika dalam sebuah keluarga terdapat lima orang, total pendapatan orang tua per bulan tidak boleh lebih dari Rp3.750.000 untuk memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru, termasuk SNBP, SNBT, serta jalur Mandiri.
Dokumen untuk mendaftar KIP Kuliah
Agar status ekonomi calon mahasiswa dapat divalidasi dengan tepat, peserta diwajibkan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang mencerminkan keadaan finansial keluarganya. Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya dilampirkan saat pendaftaran KIP Kuliah:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh pemerintah setempat.
- Terdaftar di DTSEN sebagai penerima bansos dari Kemensos, atau sebagai anak panti asuhan/panti sosial.
- Slip gaji orang tua atau wali, atau surat keterangan penghasilan untuk yang bekerja secara informal.
- Rekening listrik terakhir sebagai bukti kuat mengenai kondisi ekonomi.
- Foto yang menunjukkan keadaan rumah keluarganya.
Seluruh dokumen ini akan diperiksa oleh pihak perguruan tinggi sebelum mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan KIP Kuliah 2026.
Mengetahui dan memastikan penghasilan orang tua sesuai dengan peraturan sangat penting untuk menghindari kegagalan dalam verifikasi. Banyak calon penerima yang tidak lolos bukan karena prestasi akademik mereka, tetapi karena data ekonomi yang tidak akurat atau dokumen yang tidak lengkap.
Jumlah bantuan KIP Kuliah
Bantuan dari KIP Kuliah terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan, yang disesuaikan dengan lokasi dan akreditasi program studi. Berikut adalah rinciannya.
1. Biaya pendidikan (per semester)
Program studi dengan akreditasi A/Unggul/Internasional: maksimal Rp8 juta (untuk kedokteran: Rp12 juta)
Program studi dengan akreditasi B/Baik Sekali: maksimal Rp4 juta
Program studi dengan akreditasi C/Baik: maksimal Rp2,4 juta
Biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan seperti praktikum, KKN, PKL, wisuda, jas almamater, dan asrama.
2. Biaya hidup bulanan
Besar bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima ditentukan berdasarkan klasifikasi wilayah kampus, yaitu:
Rp800.000
Rp950.000
Rp1.100.000
Rp1.250.000
Rp1.400.000
Demikianlah informasi terkait dengan batas penghasilan orang tua KIP Kuliah menurut pedoman resmi dari Kemendikbudristek, lengkap dengan rincian besaran bantuannya.
Penting untuk memeriksa batas gaji orang tua KIP Kuliah 2026 ini, karena hal ini merupakan syarat utama dalam menentukan kelayakan untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah.
Sumber : cnnindonesia.com




