Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2024! Perpanjangan Waktu hingga 22 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024 menjadi tahap penting yang harus segera diselesaikan oleh para calon peserta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga tanggal 22 September 2025.
Dengan demikian, para peserta memiliki kesempatan tambahan untuk melengkapi data diri dan dokumen pendukung.
Persyaratan Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Sebelum mengisi DRH, peserta harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
- KTP dan Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- SKCK dari Kepolisian (bisa diganti surat pengurusan dari Polsek)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- NPWP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai adalah langkah awal yang sangat penting agar proses pengisian DRH berjalan lancar.
Langkah-Langkah Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2024
Berikut ini tahapan isi DRH yang harus diikuti peserta melalui portal resmi SSCASN:
-
Login akun peserta
Buka laman SSCASN dan masuk menggunakan akun masing-masing dengan nomor NIK dan password.
-
Pilih menu “Pengisian DRH NI PPPK”
Setelah login, cari dan klik menu khusus untuk pengisian daftar riwayat hidup Nomor Induk (NI) PPPK.
-
Isi data pribadi sesuai identitas resmi
Masukkan data yang lengkap dan benar, termasuk alamat, nomor telepon, dan email aktif.
-
Unggah semua dokumen persyaratan
Scan atau foto dokumen lalu unggah ke portal sesuai format yang diminta. Pastikan file terbaca dengan jelas.
-
Periksa dan simpan data
Cek kembali semua isian dan dokumen yang sudah diunggah, pastikan tidak ada kesalahan.
-
Finalisasi pengisian DRH
Klik tombol finalisasi untuk menyelesaikan proses. Peserta harus mengunduh bukti pengisian DRH sebagai arsip.
Pentingnya Memperhatikan Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
BKN menetapkan batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024 yaitu tanggal 22 September 2025. Oleh karena itu, jangan menunda pengisian agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NI).



