Syarat Pembuatan SKCK Terbaru Tahun 2025, Simak dan Jangan Sampai Salah!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Polri untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini sangat penting karena kerap dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus izin usaha, hingga kebutuhan pendidikan maupun perjalanan ke luar negeri.
Memasuki tahun 2025, antusiasme masyarakat untuk membuat SKCK meningkat pesat, salah satunya karena seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mensyaratkan dokumen ini. Agar tidak keliru, simak syarat terbaru, cara membuat, hingga biaya resmi pembuatan SKCK berikut ini.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Untuk membuat SKCK terdapat beberpa hal yang harus kalian penuhi sebagai persyaratan.
Berikut syarat mengurus SKCK 2025:
-
-
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah).
- Sidik jari yang dilakukan di Polres/Polsek.
-
-
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan sponsor dari perusahaan/lembaga/instansi yang memperkerjakan.
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning).
Catatan: Untuk perpanjangan SKCK, cukup membawa SKCK lama (asli/legalisir), pas foto terbaru, dan dokumen tambahan jika ada perubahan data.
Cara Membuat SKCK
Untuk kalian yang lagi membutuhkan SKCK, dan segera mengurusnya kalian dapat mengikuti beberpa langkah di bawah.
Berikut cara membuat SKCK:
-
-
Cara Offline (Datang ke Kantor Polisi)
- Datangi Polsek atau Polres sesuai domisili KTP.
- Ambil formulir pendaftaran dan isi dengan lengkap.
- Serahkan berkas persyaratan.
- Lakukan pengambilan sidik jari (bagi yang baru pertama kali membuat SKCK).
- Bayar biaya pembuatan di loket resmi.
- Tunggu proses verifikasi, SKCK biasanya selesai di hari yang sama.
-
-
Cara Online (Melalui Aplikasi Polri Super App)
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan nomor telepon dan lakukan verifikasi OTP.
- Lengkapi data diri, unggah dokumen, dan foto sesuai ketentuan.
- Masuk ke menu SKCK → Ajukan SKCK.
- Isi formulir, unggah KTP, selfie, dan selfie dengan KTP.
- Lengkapi alamat sesuai domisili.
- Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Simpan barcode registrasi yang dikirim ke email.
- Datangi kantor polisi sesuai domisili untuk verifikasi sidik jari dan pencetakan SKCK.
Biaya Resmi Pembuatan SKCK 2025
Berdasarkan data yang diterima dari berbagai media, berikut biaya resmi pembuatan SKCK 2025:
- Rp30.000 untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK.
- Biaya ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
- Pembayaran hanya dilakukan melalui loket resmi atau kanal pembayaran yang ditunjuk.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika sudah habis masa berlaku dan masih dibutuhkan, Anda bisa memperpanjang dengan membawa SKCK lama serta dokumen pendukung lainnya.
Kesimpulan
Membuat SKCK kini semakin mudah, baik secara offline di kantor polisi maupun online lewat Polri Super App. Pastikan seluruh berkas persyaratan dipersiapkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar.
Jangan lupa, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000, dan dokumen ini berlaku selama enam bulan. Dengan memahami syarat serta tata cara terbaru di tahun 2025, Anda bisa mengurus SKCK tanpa hambatan.



