• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Rincian Lengkap KJP Plus Tahap II: Besaran, Kriteria, dan Cara Pencairan

Fai Demplon by Fai Demplon
12 September 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Rincian Lengkap KJP Plus Tahap II: Besaran, Kriteria, dan Cara Pencairan
    • Besaran Dana KJP Plus Tahap II
      • Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap II:
        • SD/MI
        • SMP/MTs
        • SMA/MA
        • PKBM
    • Kriteria hingga Prosedur dan Cara Pencairan
    • Cara Mengecek Status
    • Prosedur dan Cara Mencairkan Dana
    • Disdik Jakarta Mengatakan Pelajar Ikut Demo Bukan Alasan untuk Menghentikan KJP dan KJMU

Rincian Lengkap KJP Plus Tahap II: Besaran, Kriteria, dan Cara Pencairan

Rincian Lengkap KJP Plus Tahap II: Besaran, Kriteria, dan Cara Pencairan. Pemerintah Provinsi, atau Pemprov Jakarta, mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II untuk tahun 2025 secara bertahap pada bulan Juli, dimulai 10 September 2025.

Pada kesempatan ini, jumlah penerima dana bantuan mencapai 707.513 peserta didik. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan jumlah penerima di bulan Juni 2025 yang mencapai 707.622 peserta didik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta, Kak Taga Radja Gah. Ia menjelaskan bahwa angka ini berasal dari hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.

“Verifikasi ini mencakup antara lain validitas data kependudukan DKI, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak,” jelas Taga, mengutip Antara, Kamis (11/9/2025).

Selanjutnya, anggota keluarga dalam kartu keluarga tidak boleh memiliki kendaraan roda empat dan aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta tidak ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.

Lalu, berapa jumlah yang akan diterima? Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/MA, serta siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).



Besaran Dana KJP Plus Tahap II

Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap II:

    • SD/MI
      • Dana Pribadi: Rp 250.000 per bulan
      • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 130.000 per bulan
    • SMP/MTs
      • Dana Pribadi: Rp 300.000 per bulan
      • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 170.000 per bulan




  • SMA/MA
    • Dana Pribadi: Rp 420.000 per bulan
    • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 290.000 per bulan
    • Dana Pribadi: Rp 450.000 per bulan
    • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 240.000 per bulan
  • PKBM
    • Dana Pribadi: Rp 300.000 per bulan
    • Penggunaan Biaya Rutin maksimal dalam bentuk tunai: Rp 100.000 per bulan.
    • Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.




Kriteria hingga Prosedur dan Cara Pencairan

Berikut adalah kriteria bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025:

  • Anak berusia 6-21 tahun
  • Memiliki NIK sebagai warga DKI Jakarta dan tinggal di DKI Jakarta
  • Terdaftar sebagai murid di lembaga pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  • Memenuhi syarat khusus sebagai penerima bantuan sosial

Cara Mengecek Status

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025:

  • Akses situs resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025
  • Masukkan tahap pencairan (tahap 2)
  • Klik tombol Cek
  • Sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap II dari peserta

Dana pribadi dari bantuan KJP Plus ini bisa digunakan maksimal dalam bentuk tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana pribadi dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.



Prosedur dan Cara Mencairkan Dana

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan Dana Bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk penerima baru:

  • Bank Jakarta membuka rekening dengan buku tabungan dan ATM untuk peserta.
  • Selanjutnya, Bank Jakarta akan memanggil penerima baru untuk mengambil kartu tabungan dan ATM.
  • Setelah kartu tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan dialihkan ke rekening penerima.

Disdik Jakarta Mengatakan Pelajar Ikut Demo Bukan Alasan untuk Menghentikan KJP dan KJMU

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak akan menghentikan bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa yang terlibat dalam aksi protes di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, sebagai tanggapan atas banyaknya pelajar di ibu kota yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya selama demonstrasi tersebut.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi, termasuk siswa. Tugas kami adalah untuk membekali dan mendampingi mereka agar bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang teratur dan bertanggung jawab,” ungkap Nahdiana dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Rabu, 3 September 2025.



Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan bahwa jika penerima KJP Plus dan KJMU terbukti terlibat dalam tindakan kriminal seperti perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka mereka mungkin akan menghadapi konsekuensi berupa penghentian bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.

“Tentu saja, kami akan bertindak hati-hati. Kami akan menunggu hingga proses hukum selesai dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Nahdiana juga menambahkan bahwa sekolah akan memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan agar siswa tidak melakukan tindakan kekerasan dalam mengikuti demonstrasi.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendukung anak-anak kita agar mereka dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang konstruktif,” ujarnya.

Dalam upaya untuk memenuhi hak anak terhadap layanan pendidikan di DKI Jakarta, Disdik DKI Jakarta mengambil berbagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan siswa sekaligus menjamin hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/6156468/besaran-kriteria-hingga-alur-dan-cara-pencairan-dana-kjp-plus-tahap-ii

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Bansos Kemensos Triwulan II 2026 Cair Lebih Cepat Beserta Jadwal dan Nominalnya

Cara Cek Bansos Kemensos Triwulan II 2026 Cair Lebih Cepat Beserta Jadwal dan Nominalnya

Cara Cek Bansos Kemensos Triwulan II 2026 Cair Lebih Cepat Beserta Jadwal dan Nominalnya

Cara Cek Penerima BLT Kesra 2026 di Website Resmi Kemensos

Cara Cek Penerima BLT Kesra 2026 di Website Resmi Kemensos

Cara Cek Penerima BLT Kesra 2026 di Website Resmi Kemensos

Cara Cek Penerima PIP April 2026, Syarat Dan Aktivasi Rekening Terbaru

Cara Cek Penerima PIP April 2026, Syarat Dan Aktivasi Rekening Terbaru

Cara Cek Penerima PIP April 2026, Syarat Dan Aktivasi Rekening Terbaru

Jadwal Cair Bansos Triwulan II 2026 Dipercepat, Simak Cara Cek Penerimanya

Jadwal Cair Bansos Triwulan II 2026 Dipercepat, Simak Cara Cek Penerimanya

Jadwal Cair Bansos Triwulan II 2026 Dipercepat, Simak Cara Cek Penerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial