Cara Usul Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Resmi
Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), menjadi salah satu program penting untuk mendukung keluarga prasejahtera. Namun, tidak semua yang berhak otomatis masuk ke dalam daftar penerima. Pemerintah kini menyediakan cara mudah untuk mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima bansos lewat aplikasi resmi yang bisa diakses langsung melalui ponsel.
Apa Itu PKH dan BPNT?
PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia.
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Bantuan berupa saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen yang sudah ditunjuk.
Keduanya hanya diberikan kepada keluarga yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Aplikasi Resmi untuk Usul Bansos
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan aplikasi resmi bernama “Cek Bansos”. Aplikasi ini dapat digunakan untuk:
- Mengecek status penerima bansos (PKH, BPNT, atau bantuan lain).
- Mengusulkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
- Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store (Android).
Cara Usul Penerima Bansos Lewat Aplikasi
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengusulkan penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
-
Unduh Aplikasi
- Cari aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store, lalu instal di ponsel.
-
Daftar Akun Baru
- Siapkan KTP dan KK.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai KTP.
- Unggah foto KTP, swafoto, serta dokumen pendukung yang diminta.
- Tunggu verifikasi dari pihak Kemensos.
-
Login ke Aplikasi
- Setelah akun aktif, login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.
-
Gunakan Fitur Usul
- Pilih menu “Daftar Usulan”.
- Tekan tombol “Tambah Usulan”.
- Masukkan data penerima bansos yang diusulkan (bisa diri sendiri atau orang lain).
-
Pilih Jenis Bansos
- Centang jenis bantuan yang sesuai, misalnya PKH atau BPNT.
-
Unggah Dokumen
- Upload foto KTP, KK, dan foto rumah tampak depan sebagai bukti kondisi.
-
Kirim Usulan
- Pastikan data sudah benar, lalu kirim usulan. Data akan diverifikasi oleh petugas Kemensos dan pemerintah daerah.
Syarat Usul Penerima Bansos
Agar usulan bisa diproses, pastikan calon penerima memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK dan terdaftar dalam Dukcapil.
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Belum pernah menerima bansos, atau membutuhkan validasi ulang.
Penutup
Kini masyarakat tidak perlu bingung lagi jika merasa layak tetapi belum menerima bantuan. Melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos, siapa pun bisa mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima PKH dan BPNT dengan mudah dan transparan.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.



