Kriteria Lengkap Penerima KIP Kuliah 2026 dan Persyaratan Gaji Orang Tua
Kriteria Lengkap Penerima KIP Kuliah 2026 dan Persyaratan Gaji Orang Tua. Berikut ini adalah syarat bagi calon mahasiswa yang dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026.
Pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi dapat memperoleh bantuan untuk biaya kuliah dan biaya sehari-hari jika diterima dalam program KIP Kuliah 2026.
Namun, tidak semua calon siswa dapat mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2026.
KIP Kuliah adalah bentuk dukungan dari pemerintah untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan di Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran untuk KIP Kuliah 2025 biasanya dibuka bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur mandiri PTN dan PTS.
Jadi, siapa saja mahasiswa yang akan mendapatkan KIP Kuliah 2026?
7 Kriteria Calon Mahasiswa yang Pasti Dapat KIP Kuliah 2026
Menurut informasi dari situs resmi KIP Kuliah, berikut adalah kriteria mahasiswa yang dijamin mendapatkan bantuan pendidikan:
- Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang tidak melebihi desil 3 (tiga) dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Jika calon penerima tidak memenuhi satu dari kriteria sebelum ini, mereka masih dapat mendaftar untuk KIP Kuliah Merdeka asalkan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan bulanan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 atau gabungan pendapatan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga yang tidak lebih dari Rp 750.000;
- Bukti status ekonomi keluarga dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan sah oleh pemerintah setempat, paling tidak dari tingkat desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga tersebut tergolong miskin atau tidak mampu.
Persyaratan KIP Kuliah
Berdasarkan ketentuan tahun 2025, berikut adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah yang bisa dijadikan acuan untuk mendaftar:
- Telah berhasil melewati proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai jalur yang ada di Perguruan Tinggi Akademik maupun Perguruan Tinggi Vokasi, baik yang bersifat negeri maupun swasta, yang sudah terakreditasi di Program Studi yang juga terdaftar secara resmi dalam sistem akreditasi nasional untuk perguruan tinggi.
- Para penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau lembaga setara yang lulus pada tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademis yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi atau datang dari keluarga kurang mampu/rentan miskin dan/atau ada pertimbangan khusus yang didukung dengan dokumen resmi.
Biaya yang disediakan oleh KIP Kuliah
- Pembebasan biaya pendaftaran untuk seleksi masuk perguruan tinggi via jalur UTBK-SNBT yang diadakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), serta seleksi lainnya oleh perguruan tinggi bagi para pendaftar KIP Kuliah Merdeka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/atau yang memperoleh bantuan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK. 02/2023.
- Pembebasan biaya pendidikan atau uang kuliah (UKT/SPP) bagi semua penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup ditentukan oleh Puslapdik berdasarkan penghitungan indeks harga lokal untuk setiap daerah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 kategori dana:
- Klaster 5: Rp 800.000
- Klaster 4: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 2: Rp 1.250.000
- Klaster 1: Rp 1.400.000
Bantuan biaya hidup akan diberikan sekali setiap semester atau setiap enam bulan.
Informasi mengenai jumlah biaya hidup di kota atau kabupaten tempat perguruan tinggi berada bisa dilihat di laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Sumber : tribunnews.com




