Kriteria Penerima PKH dan BPNT Berdasarkan DTSEN Terbaru 2025
Program Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima bansos.
Dengan DTSEN, data penerima bansos kini lebih akurat dan terintegrasi, sehingga keluarga yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan manfaat PKH dan BPNT secara tepat waktu.
Kriteria Umum Penerima PKH dan BPNT
Penerima PKH dan BPNT harus memenuhi beberapa kriteria umum, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI), Penerima harus terdaftar sebagai WNI yang sah.
- Memiliki KTP dan KK Valid, Data kependudukan harus lengkap, dengan KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, Keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan atau berada dalam kondisi ekonomi rentan menjadi prioritas.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Dilarang Bersamaan, Misalnya, tidak dapat menerima BLT UMKM atau Kartu Prakerja bersamaan dengan PKH/BPNT.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri, Penerima bansos tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian.
Kriteria Khusus Penerima PKH Berdasarkan DTSEN
PKH bertujuan mendukung keluarga miskin dan rentan dengan anggota keluarga yang membutuhkan perhatian khusus, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Kriteria khusus meliputi:
-
Keluarga dengan Anak Usia Sekolah
Prioritas diberikan pada keluarga dengan anak usia sekolah dasar hingga menengah, agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan.
-
Ibu Hamil dan Menyusui
PKH memberikan bantuan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui guna mendukung kesehatan ibu dan bayi.
-
Lansia dan Penyandang Disabilitas
Keluarga dengan anggota lansia atau penyandang disabilitas yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap termasuk prioritas.
-
Kondisi Rumah Tidak Layak
Rumah dengan dinding, lantai, atau atap yang rusak dan tidak layak huni menjadi pertimbangan penting dalam penetapan PKH.
-
Kesulitan Akses Kesehatan/
Keluarga yang hanya dapat mengakses layanan kesehatan melalui Puskesmas atau subsidi pemerintah menjadi prioritas penerima PKH.
Kriteria Khusus Penerima BPNT Berdasarkan DTSEN
BPNT fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan keluarga miskin melalui transfer non tunai yang dapat dibelanjakan di e-warung atau toko mitra pemerintah. Kriteria khusus meliputi:
-
Keluarga Rentan Miskin
Prioritas diberikan kepada keluarga yang penghasilan hariannya tidak mencukupi kebutuhan pangan dasar.
-
Jumlah Anggota Keluarga
Semakin banyak anggota keluarga yang bergantung pada kepala rumah tangga, semakin besar prioritas untuk menerima BPNT.
-
Tidak Mampu Membeli Pangan Sendiri
Keluarga yang tidak mampu membeli kebutuhan pokok, seperti beras dan telur, akan diprioritaskan.
-
Tingkat Pendidikan Terbatas
Keluarga yang anak-anaknya hanya dapat menempuh pendidikan hingga SLTP menjadi prioritas, karena berkaitan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Prosedur Pendaftaran Penerima PKH dan BPNT
Pendaftaran dapat dilakukan online maupun offline:
-
Online melalui Aplikasi “Cek Bansos Kemensos”
- Unduh aplikasi di Google Play atau App Store.
- Buat akun dengan NIK, KK, nama, alamat, dan kontak.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto memegang e-KTP.
- Lengkapi data keluarga dan kondisi rumah, lalu kirim usulan ke Dinas Sosial setempat.
-
Offline melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.
- Ikuti musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima.
- Hasil musyawarah dikirim ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan validasi.
Cara Mengecek Status Penerimaan PKH dan BPNT
- Aplikasi “Cek Bansos Kemensos”/Pilih menu “Status Usulan” untuk mengetahui status pendaftaran.
- Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- isi data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Jika status menunjukkan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya Anda belum terdaftar atau belum lolos verifikasi DTSEN.
Dengan sistem DTSEN, penerima PKH dan BPNT kini lebih terverifikasi, tepat sasaran, dan transparan. Kriteria umum dan khusus berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga menjadi penentu utama dalam distribusi bantuan. Pendaftaran yang lengkap melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan akan meningkatkan peluang keluarga miskin dan rentan untuk menerima PKH dan BPNT.



