Cara Daftar Bansos Korban Pelanggaran HAM Berat Bulan Agustus 2025, Berikut Langkah dan Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025. Menariknya, mulai Juli hingga Agustus 2025, terdapat kategori penerima baru, yaitu korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, sekaligus bentuk perlindungan sosial yang lebih inklusif.
Besaran Bantuan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Bagi penerima kategori baru ini, pemerintah memberikan Rp2,7 juta setiap tahap (triwulan) atau setara Rp10,8 juta per tahun. Dana ini disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), dan untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan akan dilayani oleh PT Pos Indonesia.
Syarat Daftar Bansos PKH Agustus 2025
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Berikut syarat daftar bansos PKH Agustus 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan valid.
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
-
Memiliki komponen keluarga penerima manfaat, seperti:
- Ibu hamil/nifas.
- Anak usia dini (0–6 tahun).
- Anak sekolah SD–SMA/sederajat.
- Lansia di atas 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
- Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya (kategori baru).
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis.
-
Data kependudukan sudah tercatat valid di Dukcapil.
Cara Daftar Bansos PKH Korban HAM Berat
Ada dua cara mendaftar bansos PKH bulan Agustus 2025, yaitu secara online dan offline.
Berikut cara daftar bansos PKH korban HAM berat:
-
-
Daftar Online via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Masukkan data sesuai KTP dan KK, serta nomor HP aktif.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Verifikasi akun melalui email.
- Login kembali, pilih menu Daftar Usulan.
- Pilih jenis bantuan PKH.
- Lengkapi formulir sesuai kategori penerima.
- Kirimkan usulan dan pantau status pendaftaran melalui aplikasi.
-
-
Daftar Lewat Desa/Kelurahan
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Ajukan diri sebagai penerima bansos melalui RT/RW setempat.
- Data akan diproses dalam musyawarah desa (musdes) lalu dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG.
- Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi.
- Setelah disahkan kepala daerah, data akan dikirim ke Kemensos untuk diproses sebagai penerima bansos.
Cara Cek Status Penerima
Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH, kalian dapat melakukan pengecekan terhadap status pencairan akun anda.
Berikut cara cek status penerima:
- Akses situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos secara real time.
Kesimpulan
Bansos PKH Agustus 2025 menjadi lebih inklusif dengan adanya kategori baru, yaitu korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya. Proses pendaftaran juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline.
Pastikan data kependudukan Anda valid dan sudah masuk dalam DTSEN agar tidak terkendala saat pengajuan. Dengan begitu, hak atas bansos dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran.



