Patsus Adalah Penempatan Khusus Polri, Begini Aturan dan Lama Hukuman Disiplin
Istilah Patsus Polri belakangan sering muncul di media, terutama terkait kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Namun, apa sebenarnya Patsus Polri itu? Apakah ini semacam penjara? Dengan memahami Patsus Polri, Anda akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana institusi kepolisian menangani pelanggaran internal.
Mengenal Patsus (Penempatan Khusus) Polri
Secara sederhana, Patsus Polri adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Hukuman ini berupa penempatan di tempat khusus.
Definisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Namun, aturan yang lebih rinci juga tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Tujuan utama dari hukuman disiplin Polri ini bukan hanya untuk menghukum. Tetapi juga sebagai langkah pembinaan dan efek jera. Patsus Polri diharapkan dapat menyadarkan anggota yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Aturan dan Durasi Hukuman Patsus
Lama waktu penempatan dalam Patsus Polri tidak ditetapkan sembarangan. Aturan disiplin Polri sudah mengatur hal ini dengan jelas.
Durasi Hukuman Patsus
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lama hukuman Patsus adalah paling lama 21 hari. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, hukuman ini bisa diperpanjang. Atasan yang berhak menghukum (Ankum) dapat memperpanjang masa Patsus hingga maksimal 7 hari tambahan.
Ini biasanya terjadi jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat atau memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, total durasi Patsus bisa mencapai 28 hari.
Prosedur Penjatuhan Hukuman Patsus
Proses penjatuhan hukuman disiplin Polri ini diawali dengan sidang disiplin. Sidang ini dipimpin oleh Ankum dan dilaksanakan oleh Provos atau Propam Polri. Dalam sidang, anggota yang diduga melanggar akan didengarkan keterangannya.
Setelah itu, Ankum akan memutuskan hukuman yang sesuai, termasuk penjatuhan Patsus Polri. Penempatan ini bisa dilakukan di ruangan khusus, markas komando, atau tempat yang ditetapkan oleh Ankum.
Perbedaan Patsus dengan Sanksi Lainnya
-
Patsus vs. Penahanan Pidana
Patsus (Penempatan Khusus) adalah hukuman disiplin internal Polri, diatur oleh peraturan internal mereka. Tujuannya untuk pembinaan dan penegakan disiplin.
Sebaliknya, penahanan pidana adalah bagian dari proses hukum pidana yang diatur oleh KUHAP dan dijatuhkan oleh pengadilan. Seorang anggota Polri bisa menjalani Patsus sebagai langkah awal, kemudian dilanjutkan dengan penahanan pidana jika kasusnya masuk ke ranah hukum kriminal.
-
Patsus vs. Sanksi Kode Etik
Patsus bisa menjadi sanksi untuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Namun, pelanggaran kode etik bisa berujung pada sanksi yang jauh lebih berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang disiplin fokus pada aturan dan tata tertib, sedangkan sidang kode etik menilai aspek moral dan etika profesi anggota Polri.



