Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan November 2025
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, hingga SMA periode November 2025 masih berlangsung. Pemerintah menyediakan portal daring untuk memudahkan orang tua memantau status penyaluran bantuan pendidikan ini.
Melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id, orang tua dapat mengecek apakah dana PIP anaknya sudah dicairkan atau masih dalam proses. Untuk mengecek status, dibutuhkan dua data utama: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah membuka situs, pilih menu “Cek Penerima PIP”, lalu masukkan NISN dan NIK tanpa spasi. Sistem akan menampilkan status pencairan dana PIP.
Nominal Bantuan PIP untuk Siswa SD
Setiap siswa penerima PIP akan menerima bantuan tunai sesuai jenjang pendidikan masing-masing. Besaran bantuan berbeda-beda mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, dengan ketentuan khusus bagi siswa kelas akhir.
Berikut besaran nominal bantuan dana PIP:
- Anak SD atau sederajat menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP atau sederajat mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK atau sederajat memperoleh Rp1,8 juta per tahun.
Bagi siswa kelas akhir, nominal bantuan dibagi setengah: kelas 6 SD mendapat Rp225.000, kelas 9 SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK Rp900.000.
Penyebab Pencairan PIP Gagal
Data Pusdatin Kemendikdasmen menunjukkan beberapa siswa layak menerima PIP namun gagal mencairkan dana. Hal ini biasanya terjadi karena NISN siswa tidak terdaftar di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Beberapa penyebab kegagalan antara lain:
- Penggunaan NISN fiktif atau kesalahan pencatatan, seperti kurang dari 10 digit, adanya huruf, atau spasi.
- Siswa baru kelas 1 SD belum memiliki NISN karena sekolah belum mengajukan atau Pusdatin belum menyetujui.
- Data pribadi tidak valid di Dapodik, seperti nama siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Batas usia: penerima PIP wajib berusia 6–21 tahun.
- Data penghasilan orang tua/wali tercatat di atas Rp5 juta, meski bukan batas resmi, digunakan sebagai indikator kelayakan.
Tujuan Bantuan Dana PIP
PIP berfungsi sebagai bantuan tunai untuk memastikan anak dari keluarga miskin dan rentan tetap melanjutkan pendidikan, baik di jalur formal SD–SMA/SMK, jalur nonformal Paket A–C, maupun pendidikan khusus.
Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah, mengajak kembali siswa yang sudah keluar dari sistem, serta menutup biaya pendidikan yang menjadi hambatan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Kesimpulan
Pencairan PIP untuk periode November 2025 masih berlangsung, dengan orang tua dapat memantau status dana anak melalui portal resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK.
Besaran bantuan tunai berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, dengan ketentuan khusus bagi siswa kelas akhir.
Beberapa siswa layak PIP terkadang gagal mencairkan dana akibat NISN tidak terdaftar, data pribadi tidak valid, atau faktor usia dan penghasilan orang tua.
Program PIP dirancang untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga miskin dan rentan, mencegah putus sekolah, serta menutupi biaya pendidikan yang menjadi hambatan belajar.




