Info GTK 2025: Cara Cek Penerima Insentif-BSU Rp2,1 Juta dan Aktivasi Rekening
Info GTK 2025: Cara Cek Penerima Insentif-BSU Rp2,1 Juta dan Aktivasi Rekening. Pemerintah menyediakan insentif bagi guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sektor non-formal.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, guru non-ASN berhak menerima insentif dari pemerintah sebanyak Rp 2,1 juta setiap tahun. Rincian pemberian ini adalah Rp300.000 per bulan, tetapi disalurkan sekaligus untuk tujuh bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 2,1 juta. Sedangkan untuk BSU, akan diberikan Rp300.000 tiap bulan selama dua bulan, dengan total mencapai Rp 600.000. Dikutip dari pernyataan Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025), “BSU Rp 300.000 untuk dua bulan totalnya Rp 600.000. ”
Dalam pengumuman di akun Instagram resmi @kemendikdasmen, pemerintah melalui Kemendikdasmen akan mentransfer dana secara langsung ke rekening para guru.
Rekening tersebut akan dibuat oleh pihak Kemendikdasmen dan perlu diaktivasi oleh guru dengan batas akhir aktivasi pada 30 Januari 2026.
Berikut adalah syarat-syarat untuk aktivasi rekening bagi guru penerima insentif dan BSU:
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, dan
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dapat diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
Untuk memeriksa status penerimaan insentif dan BSU, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau klik tautan tersebut.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.
3. Masukkan kode captcha yang muncul sebagai langkah verifikasi keamanan.
4. Klik tombol “Login” untuk mengakses akun.
5. Lakukan verifikasi data kepegawaian; setelah berhasil login, periksa informasi pribadi dan kepegawaian yang tertera. Jika ada kesalahan atau data yang tidak tepat, segera hubungi operator sekolah untuk memperbaikinya melalui sistem Dapodik.
6. Periksa status tunjangan dan notifikasi insentif.
7. Jika terdaftar sebagai penerima, aktifkan rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administratif, gunakan fitur “Cetak” untuk mencetak data yang sudah ditampilkan.
Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2025/08/09/142630671/cara-cek-penerima-insentif-bsu-rp-21-juta-di-info-gtk-dan-aktivasi-rekening

Komentar