Ojol dan Kurir Bisa Ajukan BSU? Ini Penjelasannya
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah.
Namun, masih banyak yang bertanya: apakah ojek online (ojol) dan kurir juga bisa dapat BSU?
Jawabannya, bisa, asalkan memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ojol dan Kurir Berpeluang Dapat BSU
BSU biasanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak pekerja sektor informal, seperti ojol dan kurir, memang belum terdaftar secara resmi di BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan.
Namun, ojol dan kurir masih punya peluang menerima BSU jika mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri dan memenuhi semua persyaratan lainnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut ini syarat umum penerima BSU tahun 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2025
-
Mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
-
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka ojol dan kurir juga bisa menerima bantuan ini.
Cara Cek Nama Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, silakan cek melalui:
-
Situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
-
Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kesalahan, segera perbarui datanya agar bisa diverifikasi.
Daftar BPJS Jadi Kunci
Pemerintah mendorong para pekerja informal untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Selain jadi syarat dapat BSU, program ini juga melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kesimpulan
Meski tidak otomatis terdaftar sebagai penerima BSU, ojol dan kurir tetap punya kesempatan mendapatkan bantuan ini. Kuncinya adalah aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat lainnya.
Jadi, bagi Anda pekerja ojol dan kurir, segera cek status Anda dan pastikan semua syarat terpenuhi
Author : Hadhara Rizka

Komentar