Daftar Dokumen Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 dan Batas Waktunya
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa kurang mampu agar dapat terus bersekolah. Pada Tahun 2025, pendaftaran KJP Plus Tahap II dibuka kembali bagi siswa yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau wali murid untuk mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan kapan batas waktu pendaftarannya. Ingin daftar KJP Plus Tahap II 2025? Berikut dokumen pendaftaran yang harus disiapkan, jadwal serta batas waktu pengumpulan berkas agar lolos verifikasi sekolah
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025
-
Pendaftaran dibuka mulai 30 Juli 2025
-
Batas akhir pengumpulan dokumen dan pendaftaran adalah 7 Agustus 2025
-
Verifikasi berkas dan data dilakukan sampai 8 Agustus hingga pertengahan Agustus
-
Penetapan penerima melalui keputusan resmi oleh Gubernur DKI Jakarta setelahnya
Dokumen Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025
Agar pengajuan dapat diproses oleh pihak sekolah, siapkan beberapa dokumen pendaftaran KJP Plus Tahap II berikut:
-
Surat permohonan kepada Gubernur DKI (menggunakan format resmi dari sekolah)
-
Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai aturan
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua atau wali murid
-
Selain itu, pastikan nama siswa, NIK dan alamat pada dokumen identik dengan data Dukcapil untuk menghindari berkas ditolak saat input.
Batas Waktu Pengumpulan Dokumen KJP Plus 2025
- Batas akhir pengumpulan berkas: 7 Agustus 2025
- Berkas terlambat tidak akan diproses pada Tahap II
- Informasi update dapat dipantau melalui:
-
- Instagram @upt.p4op / @disdikdki
- Website resmi: edu.jakarta.go.id/kjp
- WhatsApp pengaduan: 0852-1124-7089
Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2025
-
Pengumpulan dan Penyerahan Dokumen ke Sekolah
Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan menyerahkan berkas tersebut ke sekolah masing-masing. Sekolah berperan penting dalam tahap ini sebagai pengelola data peserta didik untuk pendaftaran KJP.
-
Input Data Melalui Aplikasi JakEdu
Setelah menerima dokumen, operator sekolah akan melakukan pendaftaran KJP Plus melalui aplikasi JakEdu dengan langkah berikut:
-
- Buka aplikasi JakEdu atau situs resmi edu.jakarta.go.id/kjp
- Login menggunakan NPSN sekolah dan password yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus” dan klik “Pendaftaran”
- Isi data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
- Unggah dokumen persyaratan yang telah diserahkan
- Tunggu proses verifikasi data oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta
-
Proses Verifikasi dan Penetapan
Setelah data diinput oleh sekolah, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kelayakan calon penerima. Jika memenuhi syarat, penerima akan diumumkan dan dana KJP Plus akan mulai dicairkan sesuai jadwal.

Komentar