Dana KJP Plus Tahap I 2025 Sudah Cair 5 Agustus, Ini Rincian Besaran Dana per Jenjang
Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sudah mulai cair sejak tanggal 5 Agustus 2025. Pengumuman ini tentu menjadi kabar gembira bagi lebih dari 700 ribu siswa penerima bantuan pendidikan ini.
Pencairan dana akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan. Oleh karena itu, penting bagi para peserta didik dan orang tua untuk mengetahui rincian besaran dana per jenjang serta prosedur pencairan yang berlaku.
Pengumuman Terkait Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025
Bulan Juni 2025 lalu, pihak terkait telah mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap I akan dilaksanakan mulai 5 Agustus 2025. Jumlah peserta yang mendapatkan bantuan ini mencapai 707.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Selain itu, ada sejumlah informasi penting yang harus diperhatikan oleh penerima dana, khususnya mengenai mekanisme pengambilan dan penggunaan dana tersebut.
Rincian Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Berikut adalah rincian dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
-
SD/SDLB/MI
-
- Dana Personal Per Bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp130.000
- Jumlah Penerima: 341.871 peserta didik
-
SMP/SMPLB/MTs
-
- Dana Personal Per Bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp170.000
- Jumlah Penerima: 186.437 peserta didik
-
SMA/SMALB/MA
-
- Dana Personal Per Bulan: Rp420.000
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp290.000
- Jumlah Penerima: 62.295 peserta didik
-
SMK
-
- Dana Personal Per Bulan: Rp450.000
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp240.000
- Jumlah Penerima: 111.315 peserta didik
-
PKBM
-
- Dana Personal Per Bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: – (tidak ada)
- Jumlah Penerima: 5.698 peserta didik
Ketentuan Penggunaan Dana Personal KJP Plus
Dana personal bisa digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
Sisanya wajib dibelanjakan secara nontunai melalui merchant resmi seperti JakOne, Bank DKI, atau toko mitra.
Di sisi lain, dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan. Contohnya seperti seragam, sepatu, buku, atau alat tulis.
Cara Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut
Untuk update terbaru terkait pencairan dana KJP Plus, penerima dana dan orang tua dapat mengikuti akun Instagram resmi:
- @disdikdki
- @upt.p4op
- serta aplikasi jakone.mobile
Melalui kanal-kanal tersebut, informasi seputar pencairan dana dan bantuan teknis selalu diperbarui secara berkala.

Komentar