Beranda / Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Cek Infonya di Sini!

Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Cek Infonya di Sini!

Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Cek Infonya di Sini!

Apakah iuran BPJS kesehatan berubah? banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya soal ini. Untuk pertanyaan ini jawabannya adalah pemerintah tidak mengubah iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya. Pemerintah hanya merubah skema pembayaran BPJS Kesehatan, dan hal ini sudah diresmikan pada Sabtu, 02 Agustus 2025.

Perubahan skema BPJS Kesehatan ini disahkan bersamaan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS diciptakan untuk mewujudkan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh pengguna BPJS Kesehatan, tanpa membedakan pasien seperti sistem kelas 1, 2, 3.

Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah diterbitkan, rincian besar iuran BPJS Kesehatan belum ditentukan. Pasal 103B Ayat (8) dalam perpres tersebut hanya menyebut bahwa penetapan mengenai besaran iuran, manfaat, dan tarif layanan harus ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Selama masa transisi menuju penerapan kebijakan baru, aturan mengenai iuran masih merujuk pada regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Lalu Bagaimana skema iuran BPJS kesehatan yang terbaru? Oleh karena itu artikel ini akan menjelaskannya secara singkat terkait skema terbaru pembayaran BPJS Kesehatan di bawah ini.



Skema Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

Dengan adanya peresmian sistem KRIS banyak masyarakat yang sangat bingung akan berapa jumlah nominal yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan saat ini.

Berikut skema terbaru iuran BPJS kesehatan:

    • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

      Peserta PBI adalah masyarakat yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Nominalnya adalah Rp 42.000 per orang per bulan, dan masyarakat tidak perlu membayar apa pun.

    • Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Pemerintah

      Untuk pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai non-PNS di instansi pemerintah, iuran BPJS adalah sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta.

    • Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, dan BUMD

      Sama seperti pegawai pemerintah, pekerja sektor swasta dan BUMN/BUMD juga membayar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.




  • Keluarga Tambahan Peserta PPU

    Bagi peserta yang ingin menambahkan anak keempat, ayah, ibu, atau mertua sebagai tanggungan, ada tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dan ini sepenuhnya dibayar oleh peserta.

  • Peserta Mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU dan Bukan Pekerja)

    Peserta mandiri membayar iuran sesuai kelas yang dipilih:

    • Untuk kelas III, iurannya Rp 42.000 per bulan, namun peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
    • Untuk kelas II, iuran sebesar Rp 100.000 per bulan.
    • Untuk kelas I, iuran mencapai Rp 150.000 per bulan.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan

    Untuk kelompok khusus seperti veteran, perintis kemerdekaan, janda atau duda mereka, serta anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.




Bagaimana Ketentuan Pembayaran BPJS Kesehatan?

Peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016. Namun, jika peserta yang telat bayar kembali aktif dan mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, maka akan dikenakan denda layanan.

Apakah Iuran Akan Naik?

Belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan iuran hingga awal Agustus 2025. Namun, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan kenaikan iuran untuk segmen PBI menjadi Rp 71.000 per orang per bulan, dengan alasan keberlangsungan program JKN. Usulan ini masih dalam tahap kajian di tingkat kementerian dan lembaga.

Dampak Sistem KRIS

Penerapan KRIS bertujuan menyamaratakan kualitas pelayanan di rumah sakit tanpa lagi membedakan kelas 1, 2, atau 3. Sistem ini akan menggantikan kelas secara bertahap. Meski begitu, selama masa transisi, masyarakat tetap membayar iuran seperti biasa sesuai kelas yang terdaftar saat ini.



Kesimpulan

Mulai 2 Agustus 2025, pemerintah resmi memulai transisi ke sistem KRIS untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dan masih mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022 hingga paling lambat 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai skema lama, tergantung pada jenis kepesertaan. Meski ada wacana kenaikan iuran, terutama untuk segmen PBI, belum ada keputusan resmi. Sistem KRIS akan diterapkan bertahap untuk mewujudkan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan