Rekening bank yang jarang dipakai dalam waktu lama dapat dikategorikan sebagai rekening tidak aktif atau domant. Umumnya, apabila tidak terdapat transaksi maupun perubahan saldo selama enam bulan berturut-turut, bank akan menetapkan rekening tersebut sebagai rekening tidur.
Kondisi ini membuat rekening berpotensi diblokie sementara oleh Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPPATK) sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas ilegel.
Meski diblokir, nasabah tidak perlu panik. Dana di dalam rekening tetap menjadi hak pemilik, dan rekening tersebut masih bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Ketentuan Rekening Dormant Menurut Regulasi
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.03/2014, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal enam bulan dapat dialihkan statusnya menjadi rekening dormant. Setiap bank memiliki kebijakan reaktivasi yang berbeda, namun pada prinsipnya pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas simpanannya.
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dilakukan untuk melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening pasif tanpa sepengetahuan pemilik. Nasabah tetap diperbolehkan mengajukan permohonan pembukaan blokir agar rekening dapat digunakan kembali.
Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant Di Bank
Dilansir dari tempo, berikut panduan reaktivasi rekening tidak aktif di lima bank milik negara (Himbara):
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Nasabah BRI dapat mendatangi kantor atau unit kerja BRI terdekat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening
- Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir dan aktivasi rekening.
Bank Negara Indonesia (BNI)
Untuk mengaktifkan rekening dormant di BNI, nasabah perlu datang ke kantor cabang dengan persyaratan:
- Kartu identitas diri (KTP)
- Melakukan transaksi setoran awal minimal Rp100.000
Bank Mandiri
Bank Mandiri menyediakan dua opsi reaktivasi rekening dormant, yakni melalui kantor cabang atau aplikasi Livin’ by Mandiri. Untuk aktivasi lewat aplikasi:
- Pilih rekening tidak aktif pada halaman utama aplikasi.
- Klik menu “Aktivasi Sekarang” dan lakukan verifikasi wajah.
- Masukkan PIN dan lakukan transaksi seperti transfer atau isi saldo.
- Lunasi biaya administrasi yang tertunggak selama rekening tidak aktif.
Bank Tabungan Negara (BTN)
Nasabah BTN harus datang ke kantor cabang dengan membawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM/debit
- KTP elektronik (e-KTP)
BTN mengenakan biaya denda rekening dormant sebesar Rp2.000 per bulan. Apabila saldo tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, rekening dapat ditutup secara otomatis.
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Untuk reaktivasi rekening dormant di BSI, nasabah wajib membawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- e-KTP asli
BSI memberlakukan biaya aktivasi ulang sebesar Rp5.000 untuk jenis tabungan tertentu seperti BSI Tabungan Easy Wadiah dan BSI Tabungan Easy Mudharabah. Sementara itu, tabungan haji dan tabungan efek syariah dibebaskan dari biaya reaktivasi.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat dalam mengaktifkan kembali rekening bank mereka.
Sumber Referensi
- https://www.tempo.co/ekonomi/cara-buka-nomor-rekening-yang-diblokir-di-bri-bank-mandiri-bni-bsi-dan-btn-2052649




