Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. Bagi karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga menjadi tambahan pemasukan untuk berbagai keperluan keluarga.
Menjelang Lebaran 2026, banyak pekerja yang mulai bertanya-tanya: kapan THR akan dicairkan? Pemerintah melalui regulasi yang berlaku, menetapkan jadwal pencairan THR agar seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
Berikut ini jadwal lengkap pencairan THR Lebaran 2026 yang perlu diketahui oleh semua pekerja, baik di sektor swasta maupun ASN, supaya bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Jadwal THR untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti yang dilansir dari kompas.tv.
Dengan perkiraan tanggal Idulfitri 2026, batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
- Jumat, 13 Maret 2026, atau
- Sabtu, 14 Maret 2026
Peraturan ini menegaskan bahwa THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR berpotensi dikenakan denda sebesar 5% dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, asalkan telah memenuhi syarat masa kerja minimum.
Estimasi Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan
Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)—termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. Dengan demikian, perkiraan pencairan THR 2026 jatuh pada 11–15 Maret 2026.
Komponen THR bagi ASN biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah
Dengan jadwal ini, sebagian ASN berpeluang menerima THR lebih awal dibandingkan sebagian karyawan swasta.
Catat Tanggal Penting Menjelang Lebaran 2026
Selain jadwal pencairan THR, ada beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh para pekerja agar bisa merencanakan keuangan dan aktivitas menjelang Lebaran:
- Batas akhir pembayaran THR swasta: 13–14 Maret 2026
- Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
- Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026
Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh tepat sebelum rangkaian libur Lebaran, sehingga berpotensi menciptakan long weekend atau periode libur panjang. Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan pengeluaran masyarakat selama momen tersebut.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR telah diatur pemerintah dan berbeda sesuai masa kerja karyawan:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. - Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. - Pekerja harian atau freelance
- Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
- Masa kerja <12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang sering luput dari perhatian pekerja terkait THR antara lain:
- Komponen THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, sementara tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
- Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).
- THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total penghasilan melebihi batas PTKP, jumlah THR yang diterima bisa berkurang karena potongan pajak.
Dengan jadwal pencairan THR yang semakin jelas, disarankan bagi pekerja untuk mulai menyusun rencana keuangan Lebaran sejak sekarang agar pengeluaran lebih terkontrol.
Kesimpulan
Pekerja swasta maupun ASN perlu mencatat tanggal penting menjelang Lebaran 2026 untuk merencanakan keuangan dengan baik. THR bagi karyawan swasta diperkirakan dicairkan paling lambat 13–14 Maret 2026, sementara THR ASN dan pensiunan diperkirakan cair 11–15 Maret 2026.
Sumber
Kompas.tv


