Memasuki triwulan pertama 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan perubahan signifikan dalam pola penyaluran bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Saat ini, kuota PBI JK diarahkan kepada sekitar 96,8 juta penduduk yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 5. Meski demikian, tidak semua masyarakat dalam rentang desil tersebut otomatis menerima bantuan.
Pemerintah menerapkan skema prioritas, di mana individu dengan tingkat kesejahteraan paling rendah akan didahulukan sebagai penerima manfaat.
Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 10.595.131 penerima dari kelompok desil 6 hingga desil 10, termasuk mereka yang status desilnya belum ditetapkan, secara resmi dialihkan dari daftar penerima.
Kelompok tersebut digantikan oleh masyarakat dari desil 1 sampai desil 5 serta peserta Non-JKN yang datanya diusulkan oleh masyarakat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi warga yang benar-benar kurang mampu namun belum pernah terdaftar sebagai penerima bansos maupun PBI JK, pemerintah menyediakan jalur pengajuan secara mandiri.
Pengusulan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial menegaskan bahwa tidak seluruh data penduduk otomatis tercatat dalam sistem bantuan sosial.
Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengajukan diri serta memperbarui data menjadi sangat penting, khususnya bagi warga yang sebelumnya belum tercatat dalam DTSEN.
Bagi peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan, pemerintah juga membuka mekanisme reaktivasi untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Reaktivasi ini ditujukan bagi individu yang masih sangat membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan, terutama mereka yang berada dalam kondisi darurat medis, menderita penyakit kronis, atau menghadapi situasi yang mengancam keselamatan jiwa.
Selain itu, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang belum tercatat dalam DTSEN bayi dari ibu peserta aktif PBI JK yang statusnya sempat terhapus, serta peserta lama yang dinonaktifkan bukan karena hasil evaluasi enam bulan terakhir.
Langkah reaktivasi ini bertujuan memastikan masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetap memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah.
Cara Reaktivasi PBI JK
- Peserta PBI JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak mendapatkan layanan kesehatan dapat terlebih dahulu meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas.
- Selanjutnya, peserta melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
- Petugas Dinas Sosial akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data peserta.
- Setelah itu, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi serta memasukkan data permohonan melalui aplikasi SIKS-NG.
- Permintaan reaktivasi tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Kementerian Sosial.
- Dokumen yang telah lolos verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Kemensos selanjutnya diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengecekan lanjutan.
- Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan tersebut, status kepesertaan PBI JK akan diaktifkan kembali.
Peserta yang kepesertaannya telah aktif kembali juga diwajibkan melakukan pembaruan data pada DTSEN paling lambat dua periode setelah reaktivasi.
Langkah ini penting untuk memastikan data kepesertaan tetap sesuai sehingga status PBI JK tidak kembali dinonaktifkan akibat ketidaksesuaian informasi.
Kesimpulan
Dinas Sosial Jawa Timur menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui proses verifikasi di Dinsos, Kemensos, dan BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan gratis.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/649603/dinsos-jatim-bagikan-cara-reaktivasi-bpjs-pbi-jk-ini-mekanismenya




