Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mendapati status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif pada tahun 2026. Kondisi ini kerap baru diketahui saat peserta hendak berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
Padahal, PBI JKN merupakan program bantuan pemerintah yang menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Agar tidak menimbulkan kepanikan, penting memahami penyebab penonaktifan, mekanisme reaktivasi, serta hak peserta PBI JKN.
Mengenal Reaktivasi PBI JKN
Reaktivasi PBI JKN adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. Mekanisme ini disediakan pemerintah agar masyarakat yang masih memenuhi syarat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Reaktivasi berlaku bagi peserta yang statusnya berubah akibat penyesuaian DTSEN dan bukan karena pelanggaran administrasi berat.
Penyebab Status PBI JKN Menjadi Nonaktif
Perubahan status kepesertaan PBI JKN umumnya terjadi akibat pembaruan data yang dilakukan pemerintah secara berkala. Penyesuaian ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut ini penjelasan tentang penyebab status PBI JK bisa dicabut atau dinonaktifkan dilansir dari laman JawaPos.
Faktor Data Sosial Ekonomi
Beberapa peserta tercatat berada pada kelompok desil 6 hingga 10 dalam DTSEN. Kelompok ini dikategorikan sebagai masyarakat menengah hingga mampu sehingga tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima bantuan iuran.
Ketidaksesuaian Data Kependudukan
Ketidaksinkronan data antara DTSEN dan data kependudukan Dukcapil, seperti perubahan alamat atau status keluarga, juga dapat menyebabkan penonaktifan.
Perubahan Kondisi Peserta
Perubahan kondisi sosial ekonomi yang dinilai sudah membaik berdasarkan survei terbaru dapat memengaruhi kelayakan sebagai penerima PBI JKN.
Jika kondisi tersebut dirasa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, peserta dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Alur dan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN
Pemerintah telah menetapkan tahapan reaktivasi PBI JKN agar peserta yang membutuhkan tetap terlindungi secara kesehatan. Berikut ini alur aktivasi ulang PBI JKN:
- Peserta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas
- Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat
- Petugas Dinsos melakukan verifikasi dan validasi data
- Dinsos menerbitkan surat reaktivasi dan menginput data ke sistem SIKS-NG
- Kemensos memverifikasi dan menyetujui permohonan
- BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan
Peserta yang telah aktif kembali wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dalam dua periode pembaruan DTSEN agar status tidak kembali dinonaktifkan.
Kriteria Penerima PBI JKN Tahun 2026
PBI JKN diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan DTSEN.
Kelompok Desil Prioritas
Penerima PBI JKN berasal dari desil 1 sampai desil 5. Total kuota nasional PBI JKN mencapai 96,8 juta jiwa, namun tidak seluruh desil 1–5 otomatis menerima bantuan. Artinya, ada faktor lain yang juga menentukan seperti status pekerjaan anggota keluarga.
Kebijakan Pengalihan Kepesertaan
Pada triwulan pertama 2026, Kemensos mengalihkan kepesertaan sebanyak 10.595.131 jiwa dari kelompok desil 6 sampai 10 dan desil belum terklasifikasi kepada masyarakat desil 1–5 yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan usulan dan prioritas warga miskin.
Cara Mendaftar PBI JKN
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pendaftaran PBI JKN melalui beberapa jalur resmi diantaranya:
- Aplikasi Cek Bansos
- Kantor desa atau kelurahan
- Dinas Sosial kabupaten atau kota
- Pendamping sosial di wilayah masing-masing
Setelah melakukan pendaftaran, data pendaftar akan melalui verifikasi DTSEN terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Cara Cek Status Kepesertaan PBI JKN
Peserta dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan. Pengecekan bisa dilakukan dengan mengakses situs atau kanal dibawah ini:
- Aplikasi Cek Bansos
- Situs cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi Mobile JKN
- Situs resmi bpjs-kesehatan.go.id
Informasi yang ditampilkan meliputi status aktif atau nonaktif, jenis kepesertaan, fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kelas rawat.
Manfaat yang Diterima Peserta PBI JKN
Peserta PBI JKN memperoleh layanan kesehatan setara dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai ketentuan. Fasilitas atau pelayanan yang di dapat diantaranya:
- Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Rawat inap kelas 3
- Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
Namun, layanan akibat kecelakaan lalu lintas, tindakan kosmetik, dan beberapa layanan nonmedis tidak termasuk dalam tanggungan PBI JKN.
Penutup
Status PBI JKN yang mendadak nonaktif bukan akhir dari akses layanan kesehatan gratis. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi agar masyarakat yang masih memenuhi syarat tetap terlindungi.
Dengan memahami penyebab penonaktifan, alur reaktivasi, serta pentingnya pemutakhiran data DTSEN, peserta dapat memastikan kepesertaan PBI JKN tetap aktif dan tepat sasaran pada tahun 2026.
sumber: https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477173817/pbi-jkn-tiba-tiba-nonaktif-cek-penyebab-dan-ini-cara-reaktivasi-agar-kembali-aktif




