Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menjadi perhatian masyarakat karena perannya yang krusial dalam memberikan layanan kesehatan gratis bagi kelompok kurang mampu.
Di tengah pembaruan data sosial dan penonaktifan jutaan peserta dalam beberapa waktu terakhir, banyak warga ingin memahami apa itu BPJS PBI, siapa yang berhak menerima, serta bagaimana cara memastikan status kepesertaannya masih aktif.
BPJS PBI merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya bagi masyarakat fakir, miskin, dan rentan secara ekonomi.
Pengertian BPJS Kesehatan PBI dan Tujuannya
BPJS Kesehatan PBI adalah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan di mana iuran bulanan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dengan skema ini, peserta tidak dibebani kewajiban membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Program ini menjadi instrumen penting negara dalam mewujudkan pemerataan akses kesehatan.
Peserta BPJS PBI memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai paket JKN dengan kelas perawatan setara kelas 3, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai ketentuan.
Kriteria Penerima BPJS Kesehatan PBI
Tidak semua warga negara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Ada sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK Valid
Calon peserta wajib berstatus WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat aktif di sistem kependudukan nasional. - Tercantum dalam DTKS atau DTSEN
Penentuan kepesertaan BPJS PBI dilihat pada DTKS atau pembaruan data terbaru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial. - Masuk Kategori Fakir, Miskin, atau Rentan Tidak Mampu
Mengacu pada ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2026, peserta PBI adalah individu yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak. - Lolos Verifikasi Lapangan
Data calon peserta akan diverifikasi langsung oleh dinas sosial setempat guna memastikan kondisi sosial ekonomi sesuai dengan fakta di lapangan.
Alur Penetapan Peserta BPJS Kesehatan PBI
Proses penetapan peserta BPJS PBI dilakukan melalui tahapan resmi sebagai berikut:
- Pendataan dan survei oleh dinas sosial kabupaten/kota
- Pengajuan dan penetapan data oleh Kementerian Sosial
- Pendaftaran peserta ke BPJS Kesehatan agar kepesertaan aktif dalam sistem JKN
Setelah proses ini selesai, peserta dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan sesuai haknya.
Hak dan Manfaat Peserta BPJS Kesehatan PBI
Peserta BPJS PBI memperoleh sejumlah manfaat penting, di antaranya:
- Bebas iuran BPJS Kesehatan karena ditanggung pemerintah
- Akses layanan kesehatan dasar hingga lanjutan sesuai prosedur JKN
- Perlindungan kesehatan bagi bayi baru lahir dari peserta PBI
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan
Penonaktifan dan Pembaruan Data Peserta PBI
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan pembersihan dan pembaruan data kepesertaan, yang berdampak pada penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI. Penonaktifan ini terjadi karena peserta tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau dinilai telah berada di atas kategori tidak mampu.
Langkah ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran program jaminan sosial, meski di sisi lain menimbulkan keluhan dari masyarakat yang masih merasa layak menerima bantuan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Masyarakat dapat memastikan status BPJS PBI melalui beberapa kanal resmi berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui PlayStore atau AppStore, lalu login menggunakan NIK atau nomor BPJS untuk melihat status kepesertaan. - Call Center BPJS Kesehatan 165
Hubungi nomor 165 dan ikuti panduan layanan untuk pengecekan status peserta. - Situs Cek Bansos Kemensos
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran. - Layanan WhatsApp Pandawa
Gunakan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 sesuai menu layanan.
Penyebab Status BPJS PBI Menjadi Nonaktif
Status BPJS Kesehatan PBI bisa nonaktif karena beberapa faktor, seperti:
- Tidak lagi tercantum dalam DTSEN
- Kondisi ekonomi dinilai sudah membaik
- Data kependudukan tidak valid atau tidak diperbarui
Bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria, reaktivasi kepesertaan dapat diajukan melalui dinas sosial setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.
Kesimpulan
Pentingnya Memantau Status BPJS PBI dengan memahami mekanisme BPJS Kesehatan PBI, mulai dari pengertian, syarat penerima, hingga cara mengecek status, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam menjaga hak atas layanan kesehatan.
Pengecekan status secara berkala menjadi langkah penting di tengah pembaruan data nasional yang terus dilakukan pemerintah.
Sumber
https://www.beritasatu.com/nasional/2965879/apa-itu-bpjs-kesehatan-pbi-cek-kriteria-penerima-dan-kepesertaannya




