Akhir-akhir ini masyarakat masih terus saja dihebohkan dengan kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang digadang-gadang cair pada Februari 2026.
Seperti yang kita tahu, BSU sendiri merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mendukung kesejahteraan para pekerja dan buruh di Indonesia.
Pada tahun 2025, BSU sempat disalurkan kepada jutaan penerima pada pertengahan tahun, tepatnya pada periode Juni-Juli 2025. Kondisi ini pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai keberlanjutan program BSU, termasuk isu pencairan bantuan sebesar Rp600.000 pada Februari 2026. Lantas, benarkah BSU Rp600.000 akan kembali cair pada Februari 2026? Berikut informasi terbarunya.
Baca juga: Cara Cek BSU 2026, Mudah dan Resmi
BSU Rp600.000 Cair Februari 2026?
Melansir dari laman tvonenews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan terbaru terkait pencairan BSU yang akan dilanjutkan pada Februari 2026. Kemnaker juga menyampaikan bahwa pemerintah belum merencanakan BSU untuk tahap berikutmya.
Syarat Penerima BSU
Meskipun untuk saat ini belum ada update terbaru dari pemerintah maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pencairan BSU tahun 2026, namun masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan ini hanya diperuntukkan bagi para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat.
Berikut syarat penerima BSU:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui kepemilikan
Nomor Induk Kependudukan (NIK). - Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memperoleh gaji atau upah dengan jumlah maksimal Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU
Selain syarat penerima, masyarakat juga perlu memahami bagaimana cara cek penerima BSU apabila di kemudian hari pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pencairan BSU. Adapun cara cek penerima BSU ini dapat dilakukan lewat beberapa platform resmi diantaranya:
Cara Cek BSU melalui Website Kemnaker
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
Cara Cek BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
Cara Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Cari dan klik bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Halaman akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses pengecekan
Kesimpulan
Hingga saat ini, kabar pencairan BSU Rp600.000 pada Februari 2026 masih sebatas spekulasi karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun Kemnaker. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang beredar dan rutin memantau pengumuman melalui kanal resmi. Jika kebijakan baru diumumkan, pastikan segera mengecek status kepesertaan agar tidak tertinggal informasi.
Sumber
https://www.tvonenews.com/ekonomi/414563-panduan-lengkap-daftar-bsu-rp600-ribu-februari-2026-ini-langkah-dan-syaratnya




