Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kenaikan ini tercatat sejak pagi hari dan menjadi perhatian masyarakat yang rutin memantau harga emas untuk membeli, menyimpan, atau menjual kembali.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini naik dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini
Mengacu pada pantauan per pukul 08.45 WIB, harga emas Antam naik Rp 14.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di angka Rp 2.940.000 per gram, kini naik menjadi Rp 2.954.000 per gram.
Selain harga jual, Antam juga menyesuaikan harga beli kembali atau buyback yang menjadi acuan bagi masyarakat saat ingin menjual emas batangan.
Harga Buyback Emas Antam Terbaru
Harga buyback emas Antam hari ini tercatat di level Rp 2.748.000 per gram. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Nilai buyback penting untuk diperhatikan karena menentukan berapa dana yang diterima penjual setelah transaksi dilakukan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Hal ini memudahkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan dana yang tersedia.
Melansir laman Kompas, berikut daftar harga emas Antam per 10 Februari 2026 dalam beberapa variasi berat:
- 0,5 gram: Rp 1.527.000
- 1 gram: Rp 2.954.000
- 2 gram: Rp 5.848.000
- 3 gram: Rp 8.747.000
- 5 gram: Rp 14.545.000
- 10 gram: Rp 29.035.000
- 25 gram: Rp 72.462.000
- 50 gram: Rp 144.845.000
- 100 gram: Rp 289.612.000
- 250 gram: Rp 723.765.000
- 500 gram: Rp 1.447.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.894.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak bergantung pada kepemilikan NPWP oleh pembeli. Berikut ketentuan tarif pajaknya:
- Pembeli dengan NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
- Pembeli tanpa NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi
Sebagai bagian dari administrasi, setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Aturan Pajak untuk Transaksi Buyback Emas
Tidak hanya saat membeli, transaksi jual kembali atau buyback emas Antam juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuannya sebagai berikut:
- Penjual dengan NPWP: PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback
- Penjual tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback
Pajak ini dipotong langsung oleh Antam dari nilai buyback, sehingga penjual tidak perlu menyetor pajak secara terpisah.
Harga Emas Antam Naik, Apa Artinya?
Naiknya harga emas Antam hari ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat. Bagi yang ingin membeli emas, memahami harga terbaru dan aturan pajak menjadi hal penting untuk pengambilan keputusan mau beli atau tidak.
Sementara bagi pemilik emas, kenaikan ini dapat dimanfaatkan untuk meninjau kembali rencana jual atau simpan.
Dengan mengetahui harga, pajak, serta mekanisme buyback, masyarakat diharapkan bisa mengambil keputusan terkait emas dengan lebih matang.
Kesimpulan
Harga emas Antam pada Selasa, 10 Februari 2026, tercatat naik Rp 14.000 per gram dan kini berada di level Rp 2.954.000 per gram. Harga buyback juga berada di angka Rp 2.748.000 per gram.
Informasi ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas Antam dalam waktu dekat.
sumber: https://www.kompas.com/kalimantan-barat/read/2026/02/10/085359888/harga-emas-antam-hari-ini-10-februari-2026-naik-rp-14000-sentuh




