Pencairan bantuan sosial (bansos) Kemensos tahap pertama berlanjut pada Februari 2026. Masyarakat perlu mengetahui daftar bansos Februari 2026 yang diperkirakan cair agar tidak ketinggalan informasi penting terkait bantuan pemerintah.
Mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, bansos Kemensos disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun terdapat empat tahap pencairan bansos, dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Februari – Maret
- Tahap 2: April – Mei – Juni
- Tahap 3: Juli – Agustus – September
- Tahap 4: Oktober – November – Desember
Perlu diketahui, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos. Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala karena pencairan dapat terjadi pada pekan pertama hingga pekan keempat setiap bulan.
Daftar Bansos Kemensos Februari 2026
Berikut ini daftar bantuan sosial yang diproyeksikan tetap disalurkan pada Februari 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki komponen:
- Kesehatan
- Pendidikan
- Kesejahteraan sosial
Mengutip informasi dari Detik, PKH menyasar keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lansia. Besaran bantuan PKH 2026 disesuaikan dengan kategori penerima, sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap)
Baca Juga : Perbedaan BPJS PBPU, BP Pemerintah Daerah, dan BPJS PBI: Jangan Sampai Salah
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako merupakan bansos berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Pada tahun 2026, terdapat perubahan aturan penerima BPNT. Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4, sedangkan desil 5 tidak lagi termasuk kriteria penerima, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu berdasarkan kriteria tertentu. Tidak semua siswa otomatis menerima PIP.
Tujuan utama PIP adalah mencegah anak putus sekolah serta mendorong siswa yang telah berhenti sekolah agar dapat melanjutkan kembali pendidikannya. Pada tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian nominal bantuan, khususnya untuk jenjang pendidikan menengah.
- Besaran bantuan PIP 2026 adalah:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun
Dana PIP disalurkan setahun sekali melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri, iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah adalah Rp42.000 per orang per bulan. Dengan status PBI-JK, penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
5. Bansos Beras 10 Kg
Mengutip detikFinance, pemerintah melanjutkan bantuan sosial beras 10 kg pada tahun 2026 dengan total alokasi mencapai 720.000 ton. Sebelumnya, pada Oktober–November 2025, pemerintah telah menyalurkan sekitar 365,5 ribu ton beras.
Bantuan beras ini hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang tercatat sebagai penerima. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa Bulog telah mendapat penugasan resmi untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, bansos beras 2026 tidak disalurkan sepanjang tahun, melainkan hanya selama empat bulan, dan hingga kini belum ada tanggal resmi pencairannya.
Baca Juga : Aturan Baru Pencairan TPG 2026: Jumlah Murid dan Luas Kelas Kini Jadi Acuan
Aturan Terbaru Bansos 2026
Pada tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pengurangan ketergantungan bantuan sosial. Salah satu aturan terbaru adalah pembatasan durasi penerimaan bansos bagi KPM kategori reguler seperti PKH dan BPNT.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan dievaluasi secara ketat. Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, maka status kepesertaan bansos dapat dihentikan agar bantuan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, karena kelompok tersebut masih membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang sebagai bagian dari jaring pengaman sosial pemerintah.
Baca Juga : Cara Cepat Aktifkan BPJS PBI Secara Online dan Offline, Ini Panduan Lengkapnya
Penutup
Dengan berlanjutnya pencairan bansos Kemensos Februari 2026, masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Mengetahui jadwal pencairan, jenis bansos, serta nominal bantuan seperti PKH, BPNT, PIP, PBI-JK, dan bansos beras 10 kg dapat membantu penerima mempersiapkan kebutuhan dengan lebih baik.
Diharapkan program bantuan sosial ini mampu meringankan beban ekonomi dan menjadi penopang kesejahteraan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Sumber : Detik.com




