Di tahun 2026 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi melakukan pembaruan kebijakan bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Aturan terbaru ini mulai berlaku sejak Triwulan I 2026 dan bertujuan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan. Dalam kebijakan terbaru ini, tidak semua masyarakat lagi berhak menerima PKH dan BPNT. Hanya keluarga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 yang akan diprioritaskan.
Apa Itu Desil Bansos dan Bagaimana Cara Penentuannya?
Dalam sistem penyaluran bansos, Kemensos menggunakan desil kesejahteraan sebagai indikator utama.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari:
- Desil 1: masyarakat paling miskin
- Desil 10: masyarakat paling mampu
Data desil ini disusun melalui kerja sama antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS). Mulai tahun 2026, sistem ini menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang layak menerima bansos PKH dan BPNT.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026
Dilansir dari kompas.tv, berikut perubahan penting dalam kebijakan bansos tahun 2026:
Program Sembako (BPNT) 2026
- Sebelumnya: penerima berasal dari Desil 1–5
- Mulai 2026: hanya Desil 1–4 yang berhak menerima BPNT
- Keluarga dari Desil 5 tidak lagi menjadi penerima dan akan digantikan oleh keluarga Desil 1–4 yang lebih membutuhkan, berdasarkan usulan dari desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
- Tetap menyasar keluarga Desil 1–4
- Tidak ada perubahan kriteria penerima
- PKH diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan komponen seperti:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Pemutakhiran Data Bansos Melalui DTSEN
Perubahan kebijakan bansos ini merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses ini, Kemensos dan pemerintah daerah melakukan penyesuaian penerima bantuan, antara lain:
- 696.920 keluarga penerima PKH yang tidak memenuhi kriteria digantikan oleh keluarga Desil 1–4
- 1.735.032 keluarga penerima BPNT di luar Desil 1–4 akan dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan
Meski demikian, masyarakat di Desil 1–5 masih berpeluang menerima bantuan sosial lainnya dari Kemensos, seperti:
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS)
- Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
- Program bantuan sosial lain sesuai kebutuhan
Siapa yang Bisa Mengajukan Usulan Penerima Bansos?
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, pengajuan usulan dapat dilakukan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan
- Dinas Sosial kabupaten/kota
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos (tersedia di Google Play Store dan App Store)
Usulan ini akan menjadi dasar penggantian penerima bansos yang tidak lagi sesuai kriteria.
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Berikut beberapa cara mudah untuk cek bansos PKH dan BPNT 2026:
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi CEK BANSOS Kemensos
- Masukkan NIK KTP dan nama kepala keluarga
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos
Cek Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi Kemensos
- Pilih wilayah (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Status penerima bansos akan ditampilkan secara real-time
Cek Melalui Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan
- Hubungi Dinas Sosial setempat
- Petugas akan membantu verifikasi dan proses pengajuan jika diperlukan
Kesimpulan
Mulai tahun 2026, pemerintah resmi memperketat penyaluran bansos dengan memprioritaskan keluarga Desil 1–4 sebagai penerima PKH dan BPNT. Perubahan ini dilakukan melalui pemutakhiran data DTSEN agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui desa, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos Kemensos, serta rutin mengecek status penerima untuk memastikan hak bansos tetap tersalurkan.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=2




