Media sosial kembali ramai setelah beredar sebuah video yang menampilkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang.
Perhatian publik tertuju pada jumlah gaji yang diterima karena nilainya dinilai sangat kecil, yakni hanya sekitar Rp15.000 per bulan. Nominal tersebut diketahui merupakan sisa gaji setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Kondisi ini pun memicu kehebohan dan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai kesejahteraan tenaga pendidik.
Video tersebut pertama kali diunggah di platform TikTok dan dalam waktu singkat menyebar luas ke berbagai media sosial lainnya.
Banyak pengguna media sosial menyampaikan rasa kecewa dan prihatin, menilai penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan beban tugas serta tanggung jawab guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Video Viral Tentang Gaji Bersih Rp15.000
Sebuah video yang ramai dibagikan di media sosial menampilkan penjelasan seorang guru PPPK paruh waktu mengenai penghasilan yang diterimanya.
Dalam rekaman tersebut, ia mengungkapkan bahwa besaran gaji sebelum potongan sudah sangat minim. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan, saldo yang diterima di rekening hanya sekitar Rp15.000.
Unggahan itu pun langsung memicu gelombang reaksi dari warganet.
Banyak pihak menilai kondisi tersebut “miris” dan “tidak manusiawi”, sementara lainnya menyoroti serta mempertanyakan kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan nasional karena dinilai mencerminkan persoalan serius dalam sistem kesejahteraan PPPK paruh waktu, terutama di bidang pendidikan.
Dinas Pendidikan Sumedang Beri Klarifikasi
Menjawab polemik yang ramai diperbincangkan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang akhirnya angkat bicara.
Kepala Dinas Pendidikan Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menerangkan bahwa angka Rp15.000 yang beredar merupakan jumlah gaji bersih yang diterima setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Dia menegaskan, bahwa pemotongan tersebut bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah daerah.
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pegawai, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Dilansir dari PojokSatu.com yang mengutip informasi dari Suara.com, 8 Februari 2026, Eka Ganjar Kurniawan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
“Potongan yang terjadi berasal dari kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.”
“Pemerintah daerah tetap berupaya mencari skema terbaik untuk kesejahteraan para tenaga pendidik,” ucapnya
Penjelasan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Dinas Pendidikan Sumedang menerangkan bahwa mekanisme penghasilan PPPK paruh waktu tidak sama dengan PPPK berstatus penuh waktu.
Nilai honor atau upah yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja, tanggung jawab tugas, serta kondisi kemampuan anggaran daerah.
Akibat skema tersebut, pendapatan PPPK paruh waktu di sejumlah wilayah cenderung rendah, khususnya bagi guru dengan jam mengajar yang terbatas.
Saat penghasilan itu masih harus dipotong kewajiban seperti iuran BPJS, nominal gaji bersih yang diterima pun menjadi sangat kecil.
Sorotan Publik soal Nasib Guru PPPK
Mencuatnya kasus tersebut kembali menghidupkan perbincangan lama terkait kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Banyak kalangan menilai pemerintah perlu segera melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan yang berlaku.
Langkah ini dianggap penting agar tidak menimbulkan kesenjangan serta rasa ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik.
Sejumlah warganet juga mendesak pemerintah pusat untuk turun langsung, agar standar penghasilan minimum bagi PPPK paruh waktu dapat diatur secara lebih tegas dan manusiawi.
Persoalan Meluas, Tak Terjadi di Sumedang Saja
Para pengamat menilai peristiwa yang terjadi di Sumedang bukan kasus tunggal. Di sejumlah daerah lain, PPPK paruh waktu juga mengalami masalah yang sejenis.
Permasalahan tersebut mencakup rendahnya penghasilan, ketidakjelasan status kerja, hingga minimnya fasilitas dan tunjangan yang diterima.
Ramainya sorotan terhadap gaji bersih Rp15.000 ini dipandang sebagai “peringatan serius” bagi pemerintah untuk segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap skema PPPK paruh waktu.
Terutama di bidang pendidikan, yang memegang peranan penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Harapan Adanya Pembenahan Aturan
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa polemik yang muncul akan dijadikan bahan penilaian dan perbaikan ke depan.
Pemerintah daerah juga disebut terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat guna merumuskan jalan keluar yang paling tepat.
Langkah yang dibahas mencakup peluang penyesuaian sistem honorarium serta penguatan jaminan perlindungan sosial.
Para guru PPPK paruh waktu pun menaruh harapan agar peristiwa ini menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih adil dan benar-benar memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kesimpulan
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa gaji Rp15 ribu yang diterima guru PPPK paruh waktu merupakan nominal bersih setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087171600/dinas-pendidikan-akhirnya-buka-suara-soal-gaji-guru-pppk-paruh-waktu-rp-15000-ribu-setelah-dipotong-bpjs




